Pemerintahan
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Segala Urusan Adminduk Gratis
Memontum Trenggalek – Sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019, terjadi perubahan tentang formulir dan buku yang akan digunakan dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Suprapti mengatakan, dasar dari perubahan material Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai Permendagri.
“Perubahan material Adminduk seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan untuk administrasi kependudukan,” ucap Suprapti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/08/2020) siang.
Dijelaskan Suprapti, KK dan Akta Kelahiran akan dicetak menggunakan kertas A4 80gram. Perubahan ini mulai diberlakukan di Kabupaten terhitung sejak 1 Juli 2020 kemarin. “Meski di akhir bulan Juni 2020, masih diperbolehkan mencetak administrasi kependudukan menggunakan kertas security printing dan persediaan kertas itu masih ada, namun sesuai keputusan Pemerintah Pusat, kebijakan tersebut harus ditaati,” imbuhnya.
Terkait proses permohonan Adminduk saat ini, lanjutnya, para pemohon diwajibkan mencantumkan email dan nomor WhatsApp. Kebijakan di kantor Dispendukcapil Trenggalek ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, mulai April 2020 pemohon yang datang dari petugas desa. “Dimana petugas desa ini ditunjuk Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek. Jadi segala bentuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” kata Suprapti.
Masih terang wanita berhijab ini, untuk mekanisme pelayanan di Kantor Dukcapil ada 2 cara yakni melalui petugas desa atau pemohon datang langsung dengan syarat darurat (emergency). Jenis kedaruratan yang dimaksud dalam hal ini adalah untuk kepengurusan SIM, BPJS, pernikahan dan lain-lainnya.
Setelah berjalan 2 Minggu, mekanisme ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk tetap mengurus adminduk dengan alasan darurat. Sampai akhirnya, Dukcapil mengeluarkan persyaratan jika dalam kepengurusan administrasi harus disertai surat keterangan dari desa, dan dari sekolah untuk kepengurusan SIM.
“Walaupun petugas desa yang mengurus layanan adminduk harus mencantumkan nomor WhatsApp pemohon beserta alamat email. Jadi kalau petugas desa, alamat email yang dicantumkan ada 2 yakni email desa sama pemohon itu sendiri,” tuturnya.
Ini dilakukan saat dokumen tersebut sudah jadi, file nya akan dikirim ke email masing-masing dari pusat. Diharapkan kedepannya pemohon atau masyarakat yang kehilangan administrasi kependudukan, bisa mencetak (print) sendiri. Dengan syarat kertas yang digunakan harus A4 80gram.
“Sebelum masa pandemi, Kantor Dukcapil menerima layanan adminduk 200 pemohon setiap hari. Namun saat ini, hanya 150 pemohon yang dijalankan oleh petugas desa masing-masing tanpa pemohon harus datang langsung ke kantor Dukcapil,” pungkas Suprapti.
Selain memberikan layanan kepengurusan adminduk di kantor, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan Adminduk keliling yang dibiayai dari DAK Kementrian. Kebetulan juga APBD di Kabupaten Trenggalek sudah tejadi recofusing anggaran besar-besaran di setiap OPD. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Hadapi New Normal, Disparbud Trenggalek Terapkan SOP