Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Anggota hingga Rp 32 Miliar, Pengurus KSPPS Madani Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

LAPOR: Anggota KSPPS Madani resmi melaporkan sejumlah pengurus koperasi ke Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek, Senin (04/08/2025) tadi. Laporan itu dibuat, oleh sejumlah anggota koperasi dengan dugaan kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terlapor dalam dugaan itu, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSPPS Madani, dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp 32 miliar.

Penasihat hukum para pelapor, Irfan Firdianto, mengungkapkan bahwa para pengurus koperasi diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana anggota. “Kami menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani. Dana anggota dikelola secara tidak transparan dan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Irfan, saat dikonfirmasi seusai melakukan pelaporan.

Ditambahkannya, laporan tersebut dibuat dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang cukup. Kini, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik Polres Trenggalek, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan secara resmi melalui SPKT Polres Trenggalek dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, jika dalam proses penyidikan terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dari para pengurus, sehingga menimbulkan kerugian, maka mereka wajib bertanggung jawab. Baik itu secara pribadi maupun bersama-sama.

Advertisement

“UU Perkoperasian sudah jelas. Bila pengurus terbukti menyebabkan kerugian, mereka wajib bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut,” tambah Irfan.

Baca juga :

Sementara itu, saat mendatangi Polres Trenggalek untuk mendampingi proses pelaporan dugaan penggelapan dana, nampak ratusan anggota KSPPS Madani turut menunjukkan jiwa solidaritasnya. Mereka rela berjalan kaki sejauh sekitar 4 kilometer dari Stadion Menak Sopal menuju Mapolres Trenggalek.

Pendamping anggota KSPPS Madani, Mustaghfirin, menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhalang saat hendak memberikan dukungan pelaporan. Itu karena, aparat kepolisian mencegat massa yang datang dengan kendaraan terbuka (pick up) di area Stadion Menak Sopal. Polisi tidak mengizinkan kendaraan massa menuju Polres Trenggalek.

“Kami bukan pelaku kejahatan. Kami ini korban, yang hadir untuk mendukung proses hukum. Tapi saat tiba di stadion, kami justru dihadang dan kendaraan kami dilarang masuk,” katanya.

Menurut Firin-sapaan akrabnya, penyekatan itu sangat disayangkan. Pasalnya, kedatangan anggota bukan dalam rangka demonstrasi atau aksi konfrontatif. Sebaliknya, mereka ingin menunjukkan dukungan terhadap langkah hukum yang sesama korban tempuh.

Advertisement

“Ini bukan demo. Kami datang secara damai dan konstitusional. Kami hanya ingin mendampingi teman-teman yang melaporkan pengurus ke polisi,” ujar Firin.

Dirinya menegaskan, bahwa aksi jalan kaki massal tersebut muncul sebagai inisiatif spontan karena kendaraan mereka dilarang mendekat ke Polres. “Meski harus jalan kaki sejauh 1,5 kilometer, kami tetap jalani. Harapan kami, kepolisian bisa segera memproses laporan ini secara terbuka dan profesional. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut, sementara nasib anggota semakin terkatung-katung,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSPPS Madani maupun Polres Trenggalek, terkait tindak lanjut laporan tersebut. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas