Kabar Desa
Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Trenggalek Datangi Jakarta untuk Luruk Kantor DPR RI

Memontum Trenggalek – Sebanyak 149 kepala desa (Kades) di Kota Keripik Tempe, meluruk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan, dalam rangka menyampaikan aspirasinya soal masa jabatan Kades di Indonesia, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, masa jabatan Kades saat ini dinilai kurang lama. Oleh karena itu, ratusan Kades di Trenggalek, menuntut agar wakil rakyat merevisi Undang-Undang Desa. “Hari ini kita mendatangi Kantor DPR RI dan menyampaikan tuntutan agar Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dilakukan revisi,” ungkap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023) sore.
Dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa disebutkan kepala desa hanya bisa menjabat kurang lebih 6 tahun atau 3 kali periode. “Pasal itu, kita minta untuk revisi menjadi 9 tahun jabatan dengan 2 kali periode. Mengingat, ini menyangkut kesinambungan visi misi,” imbuhnya.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Jabatan Kades yang ada saat ini, paparnya, dinilai terlalu pendek jangka waktunya. Ditegaskannya, bahwa selama 6 tahun itu pemenuhan janji-janji politik sesuai kebutuhan desa pun belum semua terlaksana. Selain itu, di desa lebih kondusif, karena sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah. Makanya, untuk masa jabatannya hanya 6 tahun, itu dirasa belum cukup.
“Ibaratnya, apa yang kita janjikan saat Pilkades dahulu saja, belum semua terlaksana. Masa iya harus ada pemilihan lagi. Ya tolong diberi waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan apa-apa yang kita janjian dulu ke masyarakat di desa,” tegas Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan ini.
Puryono menambahkan, revisi UU tentang desa harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pada tahun 2023 bisa diterapkan. “Inikan masuk Prolegnas, maka kami mendesak agar DPR RI merubah undang-undang itu. Karena dalam hal ini, yang memiliki wewenang merubah undang-undang adalah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI,” ujarnya.
Saat menyampaikan aspirasinya ini, AKD Trenggalek juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Trenggalek Menggugat, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014, Harga Mati’. Dan ‘Parpol Yang Tidak Mendukung Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 Masa Jabatan Kades 6 Tahun 3x Menjadi 9 tahun 2x, Boikot Pemilu 2024’. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















