SEKITAR KITA
Tolak Pengesahan RKUHP, Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Unjuk Rasa

Memontum Trenggalek – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor DPRD Trenggalek.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham RI telah melakukan konferensi pers dan menyampaikan draf RKUHP ke DPR RI. Pasal-pasal ini, dianggap mahasiswa akan merugikan rakyat karena menutup hak rakyat untuk mengkritik kinerja presiden, lembaga negara dan pemerintah.
“Hari ini sejumlah mahasiswa dari GMNI dan IMM melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD. Sebenarnya, aksi ini tidak ada pemberitahuan di kami sebelumnya. Akan tetapi, karena kita ini wakil rakyat, maka mereka harus segera ditemui,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022) siang.
Nantinya, draf RKUHP itu akan dibahas oleh DPR RI. Sehingga, masukan-masukan dari masyarakat, salah satunya dari perwakilan mahasiswa di Trenggalek, ini juga harus disampaikan. “Adapun beberapa hal yang disampaikan mahasiswa di Trenggalek, diantaranya pasal terkait penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo dan pasal terkait penghinaan lembaga negara,” imbuhnya.
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, pasal tersebut dinilai masih baru. Dan sesuai konsep hukum yang ia pelajari, penghinaan itu berisi penistaan dan fitnah. Tetapi jika untuk lembaga negara, bentuk penghinaan ataupun penistaannya belum diketahui.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Kalau mahasiswa bikin pamflet yang misalnya berisi DPRD menipu rakyatnya atau DPRD membodohi rakyatnya dan lain sebagainya. Jika hal-hal seperti ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi dan sampai ditahan, tentu sangat tidak demokratis,” jelas Doding.
Pesan intinya, pihaknya sepakat untuk menolak jika penghinaan terhadap lembaga negara itu disahkan. Dirinya menegaskan, jika segala bentuk penghinaan itu setidaknya harus dengan perseorangan (individu). “Mudah-mudahan di DPR RI, nantinya pasal-pasal ini bisa dibahas dengan serius. Dan alangkah baiknya, jika pasal-pasal itu tidak disahkan,” terangnya.
Dari dahulu, sambungnya, memfitnah dan menista itu memang tidak diperbolehkan. Berbeda dengan pejabat publik yang harus menerima segala bentuk masukan dan kritikan dari masyarakat. “Dan ini sudah menjadi resiko kita menjadi pejabat publik,” tegas Doding.
Sementara itu, koordinator aksi, Mohammad Sodiq Fauzi, mengaku jika pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan jaminan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tertuang dalam UUD 1945. “Tentu pasal-pasal itu bertolak belakang dengan UU dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya,” kata Sodiq.
Oleh karena itu, dengan tegas mahasiswa mendesak kepada Presiden Jokowi, untuk menunda pengesahan RKUHP sampai RKUHP ini tidak bermasalah. “Kami juga menuntut pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP,” jelasnya. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















