Berita

Sudah Kena Tilang Harus Ganti Knalpol Standar Pula

Diterbitkan

-

GANTI KNALPOL : Para pemilik kendaraan yang harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di halaman Mapolres Trenggalek
GANTI KNALPOL : Para pemilik kendaraan yang harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di halaman Mapolres Trenggalek

Ketegasan Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mendapatkan sanksi tegas dari jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Selain ditindak dengan tilang, para pengendara sepeda motor juga diwajibkan mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar. Dengan membawa knalpot standar, puluhan pengendara sepeda motor itu harus memasang sendiri knalpotnya di halaman Mapolres Trenggalek.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar menegaskan, penindakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong tersebut.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar

“Bentuk penindakan baik tilang maupun penggantian knalpot brong ke knalpot standar merupakan jawaban atas keresahan masyarakat. Mengingat knalpot brong ini menimbulkan kebisingan,” ungkap Randy, Selasa (11/08/2020) siang.

Disamping itu, para pengendara kerap menggeber sepeda motornya sehingga dirasa cukup mengganggu ketenangan warga.

“Dalam sepekan terakhir kita telah melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong baik dengan razia maupun hunting system demi Kamtibselcarlantas yang aman bagi semua pengguna jalan,” imbuhnya.

Pelanggaran tersebut, lanjut Kasat Lantas, merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan mengganti onderdil kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Dimana akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas.

“Tentunya ini melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah, ” kata Randy.

Masih terang Kasar Lantas, para pelanggar juga dapat mengambil barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Trenggalek.

“Barang bukti sepeda motor bisa diambil setelah mengganti onderdil yang tidak sesuai spektek seperti yang diberlakukan guna menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya. (mil/syn)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas