Hukum & Kriminal

Sopir PT Mulya Putra Sejahtera Makan Ribuan Tabung LPG

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi dilingkup Polsek Durenan. Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini menimpa salah satu perusahan pendistribusi gas LPG yang ada di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Kasus penipuan dan penggelapan ini dialami oleh satu satu perusahaan di Kecamatan Durenan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 218 juta, ” ucap Didit, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/07/2019) siang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Mitro Joedo (53) seorang sopir asal Desa Ketanon RT 01 RW 01 Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya bekerja sebagai sopir di PT Mulya Putra Sejahtera milik korban sejak tahun 2017. Pelaku sehari – hari bekerja mengantarkan tabung gas LPG kapasitas 3 Kg ke agen-agen yang sudah terdaftar.

Advertisement

“Setiap kali melakukan pengiriman gas LPG, pelaku menjual tabung gas LPG kosong kepada masyarakat dengan jumlah 1.600 tabung. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, ” imbuhnya.

Merasa dirugikan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Durenan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di bengkel truk milik salah satu warga yang ada di Kelurahan Basori Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, ” tutur Didit.

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah bukti diantaranya 1 bendel catatan keluar masuk barang dari dalam gudang dan 1 buah kartu ATM milik pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, 0ellau masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas