Politik
Soal Polemik Nelayan Kompresor, Komisi 2 Panggil Dinas Kelautan Trenggalek
Memontum Trenggalek – Akomodir keluhan nelayan pancing di Teluk Prigi Kecamatan Watulimo, Komisi 2 DPRD Trenggalek panggil Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Hari ini kita memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Trenggalek dan menggali informasi adanya masyarakat yang mencari udang lobster manual yang mengaku resah karena ada yang menggunakan kompresor untuk alat bantu mencari lobster,” ucap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Imam Basuki dikonfirmasi Selasa (06/04/2021) siang.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Seperti yang diketahui, polemik nelayan kompresor yang sempat ramai dikeluhkan pemancing manual undang lobster.
Jika dibiarkan, alat tersebut (red : kompresor) dikhawatirkan akan merusak ekosistem bawah laut.
“Para nelayan pancing ini resah dengan keberadaan nelayan kompresor yang saat ini beroperasi di wilayah Prigi. Karena ditakutkan alat yang digunakan bisa merusak terumbu karang di dasar teluk Prigi,” tegasnya.
Dikatakan Imam, nelayan kompresor merupakan sebutan untuk para penyelam yang mencari lobster di bawah laut menggunakan bantuan kompresor atau pompa angin.
Penyelam ini mampu mencapai lobster hingga ke dasar teluk hanya berbekal selang dari kompresor.
“Penangkapan menggunakan bantuan kompresor inilah yang dikeluhkan nelayan pancing manual. Maksud hati ingin mencari lobster, tapi justru akan merusak terumbu karang,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Meski kekhawatiran nelayan lokal masuk akal, namun menurutnya, Komisi II DPRD tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sesuai aturan tersebut masuk dalam kewenangan provinsi. Jadi Pemerintah Daerah tidak hanya bisa jalin komunikasi dengan yang berwenang.
“Jadi terkait aturan kelautan dan perikanan merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya nanti kami akan coba berkomunikasi dengan Provinsi Jatim untuk minta penyelesaian terbaik,” pungkasnya.
Meskipun polemik ini bukan wewenang daerah namun pihaknya akan coba untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan lobster.
“Kita juga memprediksi ini akan menjadi konflik horizontal. Oleh karena itu kami berharapharap semua pihak bisa menahan diri untuk menunggu keputusan,” tutup Imam. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19