Politik
Soal Polemik Nelayan Kompresor, Komisi 2 Panggil Dinas Kelautan Trenggalek

Memontum Trenggalek – Akomodir keluhan nelayan pancing di Teluk Prigi Kecamatan Watulimo, Komisi 2 DPRD Trenggalek panggil Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Hari ini kita memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Trenggalek dan menggali informasi adanya masyarakat yang mencari udang lobster manual yang mengaku resah karena ada yang menggunakan kompresor untuk alat bantu mencari lobster,” ucap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Imam Basuki dikonfirmasi Selasa (06/04/2021) siang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Seperti yang diketahui, polemik nelayan kompresor yang sempat ramai dikeluhkan pemancing manual undang lobster.
Jika dibiarkan, alat tersebut (red : kompresor) dikhawatirkan akan merusak ekosistem bawah laut.
“Para nelayan pancing ini resah dengan keberadaan nelayan kompresor yang saat ini beroperasi di wilayah Prigi. Karena ditakutkan alat yang digunakan bisa merusak terumbu karang di dasar teluk Prigi,” tegasnya.
Dikatakan Imam, nelayan kompresor merupakan sebutan untuk para penyelam yang mencari lobster di bawah laut menggunakan bantuan kompresor atau pompa angin.
Penyelam ini mampu mencapai lobster hingga ke dasar teluk hanya berbekal selang dari kompresor.
“Penangkapan menggunakan bantuan kompresor inilah yang dikeluhkan nelayan pancing manual. Maksud hati ingin mencari lobster, tapi justru akan merusak terumbu karang,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Meski kekhawatiran nelayan lokal masuk akal, namun menurutnya, Komisi II DPRD tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sesuai aturan tersebut masuk dalam kewenangan provinsi. Jadi Pemerintah Daerah tidak hanya bisa jalin komunikasi dengan yang berwenang.
“Jadi terkait aturan kelautan dan perikanan merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya nanti kami akan coba berkomunikasi dengan Provinsi Jatim untuk minta penyelesaian terbaik,” pungkasnya.
Meskipun polemik ini bukan wewenang daerah namun pihaknya akan coba untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan lobster.
“Kita juga memprediksi ini akan menjadi konflik horizontal. Oleh karena itu kami berharapharap semua pihak bisa menahan diri untuk menunggu keputusan,” tutup Imam. (mil/syn)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















