Hukum & Kriminal
Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Remaja Asal Trenggalek Dijebloskan ke Tahanan

Memontum Trenggalek – Dilaporkan setubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial Y (19), asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek. Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi Y (16), yang juga warga Kecamatan Panggul.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sempat menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut tidak berjalan lama.
“Pelaku ini adalah mantan pacar korban. Saat melakukan persetubuhan, statusnya sudah putus,” katanya, Selasa (30/05/2023) siang.
Dikatakan Iptu Agus Salim, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama, di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Panggul dan yang kedua di rumah korban. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Awal pertemuan keduanya, imbuhnya, itu berlangsung di sekolah. Karena, pelaku merupakan kakak kelas korban. “Meski sudah putus, tapi mereka itu masih tetap berhubungan dan sering bertemu. Kejadian ini berhasil diungkap, setelah ada salah dari seorang warga yang mencurigai mereka, berduaan di rumah korban yang saat itu sepi,” imbuhnya.
Saat warga menggerebek keduanya di dalam rumah, diketahui dan diduga pelaku tengah tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan perbuatan cabul. Hingga berita ini ditulis, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















