Hukum & Kriminal
Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Remaja Asal Trenggalek Dijebloskan ke Tahanan
Memontum Trenggalek – Dilaporkan setubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial Y (19), asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek. Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi Y (16), yang juga warga Kecamatan Panggul.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sempat menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut tidak berjalan lama.
“Pelaku ini adalah mantan pacar korban. Saat melakukan persetubuhan, statusnya sudah putus,” katanya, Selasa (30/05/2023) siang.
Dikatakan Iptu Agus Salim, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama, di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Panggul dan yang kedua di rumah korban. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Awal pertemuan keduanya, imbuhnya, itu berlangsung di sekolah. Karena, pelaku merupakan kakak kelas korban. “Meski sudah putus, tapi mereka itu masih tetap berhubungan dan sering bertemu. Kejadian ini berhasil diungkap, setelah ada salah dari seorang warga yang mencurigai mereka, berduaan di rumah korban yang saat itu sepi,” imbuhnya.
Saat warga menggerebek keduanya di dalam rumah, diketahui dan diduga pelaku tengah tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan perbuatan cabul. Hingga berita ini ditulis, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19