Politik
Sambut Pilkades di 4 Lokasi, Komisi I DPRD Panggil Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Trenggalek

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kota Keripik Tempe.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pilkades yang dijadwalkan pada 23 Juli 2025 mendatang. “Dari hasil rapat hari ini, DPMD menyampaikan bahwa seluruh persiapan sudah dirancang dengan matang agar Pilkades dapat berjalan lancar dan demokratis,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (13/03/2025) tadi.
Kekosongan kursi Kades di empat desa ini, ujarnya, dikarenakan adanya beberapa faktor. Mulai Kades yang tersandung kasus hukum, wafat atau maju dalam pemilihan legislatif. Oleh karenanya, harus segera diisi dengan Kades definitif supaya roda pemerintah di empat desa tersebut berjalan optimal.
“Kita dorong DPMD agar menyiapkan Pilkades ini dengan baik dan matang. Agar nantinya empat desa yang akan melaksanakan Pilkades mendapatkan kepala desa yang benar-benar peduli dan memperhatikan kesejahteraan warganya,” harap Politisi Hanura ini.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyebut bahwa empat desa yang akan melaksanakan Pilkades itu, diantaranya Desa Ngulan Wetan, Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Desa Widodo, Kecamatan Gandusari dan Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan. “Untuk Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan, kekosongan jabatan terjadi setelah kepala desa sebelumnya maju sebagai calon legislatif dalam Pileg 2024. Sedangkan Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, kepala desa diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2019 dan resmi ditahan pada 2 Desember 2022,” jelasnya.
Sedangkan Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kepala desa diberhentikan akibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. “Yang bersangkutan ditahan pada 1 September 2023. Dan, untuk Desa Widoro Kecamatan Gandusari, jabatan kepala desa kosong setelah kepala desa meninggal dunia pada Maret 2023,” jelasnya.
Baca juga :
Terkait anggaran pelaksanaan Pilkades, Agus menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan.
“Soal besaran anggaran kita masih belum bisa jelaskan. Yang pasti, kita masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti jumlah DPT yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa,” ujar Agus.
Dirinya juga memastikan, bahwa berdasarkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, anggaran Pilkades 2025 tidak terdampak efisiensi karena program ini masuk dalam kategori super prioritas dan harus segera melaksanakan pengangkatan kepala desa. “Mengingat, Pilkades ini merupakan kegiatan super prioritas maka tidak terdampak efisiensi anggaran. Dan dari 4 desa ini memang diharuskan memiliki kepala desa definitif agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap. Tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari.
“Dalam Undang-Undang Nomor 3, disebutkan ketika ada calon tinggal maka akan dilakukan musyawarah oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk mufakat dalam menetapkan calon tinggal ini sebagai kepala desa. Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya,” tambahnya.
Disinggung terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pule, Agus menegaskan bahwa hal itu tidak akan menggangu roda pemerintahan di Desa. Dan pelaksanaan APBDes juga harus tetap dilaksanakan sesuai rencana. Artinya, tidak boleh terpengaruh dengan situasi saat ini. Dan harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya.
“Kalau untuk rotasi perangkat desa, itu merupakan hak kepala desa untuk menilai kinerja perangkatnya. Artinya, perangkat desa itu harus menunjukkan kinerja yang optimal. Jika tidak, maka kepala desa berhak mengganti atau menggeser posisi perangkat tersebut. Yang penting, mutasi yang dilakukan itu harus betul-betul berdasarkan kinerja perangkat desa itu sendiri,” jelasnya. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















