SEKITAR KITA

Rutan Trenggalek bersama Disdukcapil Lakukan Perekaman Data Kependudukan bagi Warga Binaan

Diterbitkan

-

Rutan Trenggalek bersama Disdukcapil Lakukan Perekaman Data Kependudukan bagi Warga Binaan
DATA: Proses perekaman data kependudukan warga binaan Rutan Kelas IIB oleh petugas Disdukcapil Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 73 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menjadi sasaran pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek. Diketahui, puluhan warga binaan ini tidak memiliki identitas kependudukan. Karenanya, dinas ingin memastikan identitas warga binaan dengan melakukan perekaman dan verifikasi data biometrik kependudukan. 

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Trenggalek, Zainal Fanani, mengatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Dukcapil untuk membantu memberikan pelayanan kepada warga binaan yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. “Hari ini kita berkolaborasi dengan Kantor Disdukcapil untuk membantu kami dalam memberikan pelayanan perekaman data kependudukan bagi warga binaan yang belum atau tidak memiliki KK atau KTP,” terang Zainal, saat dikonfirmasi, Selasa (31/01/2023) pagi.

Dari 73 warga binaan yang dilakukan perekaman kali ini, tambahnya, adalah mereka yang tidak memiliki bukti fisik dokumen kependudukan. Mereka, dikirim ke Rutan Trenggalek hanya disertai dokumen penahanan maupun putusan pengadilan.

Baca juga:

“Mereka kemarin masuknya tidak menyertakan dokumen kependudukan. Jadi, hanya menyertakan dokumen penahanan atau putusan dari Pengadilan Negeri (PN). Makanya, hal ini sangat penting dilakukan. Mengingat, banyak dari mereka yang lupa dengan nomor induk kependudukan,” tambah Zainal.

Selain itu, sambungnya, perekaman dan verifikasi data biometrik kependudukan ini juga dilakukan guna mengetahui data lengkap kependudukan yang dimiliki warga binaan. Rencananya, data kependudukan tersebut akan digunakan untuk sejumlah keperluan pelayanan warga binaan.

Advertisement

“Kalau sudah ada kartu identitas (KTP), tentu akan mempermudah kita dalam memberikan pelayanan. Baik untuk keperluan kesehatan maupun keperluan yang lainnya,” imbuhnya.

Adapun keperluan lain yang mewajibkan warga binaan memiliki identitas kependudukan, adalah pendataan pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Nantinya, warga binaan juga akan berperan dalam proses Pemilu tahun 2024. Oleh karenanya, data kependudukan itu wajib dimiliki.

“Hak pilih warga binaan yang ada di Rutan Trenggalek, sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Rutan. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu, warga binaan di sini harus memiliki identitas kependudukan. Karena itu, akan menunjukan identitas mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Zaenal

Selain merupakan hak bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan, tambahnya, juga sangat membantu dalam pengelolaan data Sistem Database Pemasyarakatan. “Contoh lain, jika warga binaan sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Tentu, akan lebih mudah penanganannya jika mereka sudah memiliki identitas kependudukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perekaman dan verifikasi data biometrik kependudukan warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek ini merupakan rangkaian kedua dari kegiatan sebelumnya. Pada kegiatan sebelumnya, ada lebih dari 400 warga binaan perekaman data kependudukan. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas