Politik
Raperda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Trenggalek Segera Diparipurnakan
Memontum Trenggalek – Usai mendapat masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek mulai sempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kode etik DPRD.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa tujuan dari penyusunan Raperda Kode Etik DPRD ini untuk membentuk peraturan yang mengikat DPRD secara internal demi menjaga martabat, kehormatan dan citra DPRD. Serta, membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dijelaskan Obeng-sapaan akrabnya, dengan diberlakukannya Raperda ini, maka dapat menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan (BK) dalam bekerja dan menjalankan fungsi pengawasan di internal DPRD. “Dari 27 pasal yang ada, Pansus III telah menyempurnakan draft itu sesuai dengan masukan Gubernur,” imbuh Obeng, Senin (27/06/2022) tadi.
Adapun terkait poin-poin yang menjadi masukan Gubernur dalam Raperda yang mengatur kode etik DPRD, ini hanya ada beberapa tambahan hal-hal yang menjadi pertimbangan (konsideran). Mengingat dan menimbang adanya masukan yang dimasukkan ke dalam draf di Ranperda ini.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Selain itu ada juga sisipan pasal, pemilahan pasal awalnya di pasal 13 kemudian dirubah menjadi pasal 14. Dan tidak ada perubahan yang spesifik yang ada cuma adanya pergeseran dari pasal 13 ke pasal 14 tentang poin a dan b,” terang Obeng.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jika aturan kode etik bagi DPRD sangatlah penting, supaya dalam bekerja memiliki aturan. Dalam aturan kode etik tersebut, juga ada panduan dari kegiatan kedewanan supaya tidak melenceng. Namun demikian, aturan yang dibuat pun jangan sampai menghambat atau justru mencelakakan.
“Selanjutnya, Raperda Kode Etik dan Tata Beracara ini akan segera diparipurnakan. Agar bisa segera dipatuhi oleh anggota DPRD. Dan dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Trenggalek kedepannya,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19