Pemerintahan
Puncak Hari ke-61 Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Trenggalek Musnahkan BB Hasil Kejahatan
Memontum Trenggalek – Puncak peringatan Hari ke-61 Bhakti Adhyaksa tahun 2021, jajaran Forkopimda Trenggalek memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang berhasil disita. Berdasarkan data yang ada, sedikitnya sekitar 20 alat komunikasi berupa handphone (HP), 2.835 butir pil doble L, 216 botol Miras maupun beberapa barang bukti dari 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) yang dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti dari beberapa perkara kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan,” ucap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis (22/07) tadi.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dimaksud, merupakan bukti perkara pembunuhan, pencurian dan pemberatan, obat-obatan terlarang, perjudian dan beberapa kejahatan yang lainnya. Sedangkan sesuai perintah pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sebagai eksekutor dari hasil putusan pengadilan ini.
Bupati Arifin juga tidak lupa mengucapkan selamat, atas peringatan Hari ke-61 Bhakti Adhyaksa di Trenggalek. Di usia ke 61 ini, Bupati Arifin berharap Korp Adhyaksa bisa terus berjaya menjalankan amanah penegakan hukum di tanah air.
Suami Novita Hardini ini, merasa cukup bisa merasakan sinergi Kejaksaan, Polres dan Pemerintah di Trenggalek. Harapannya, hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah incracht ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat di Trenggalek. Dengan begitu, masyarakat bisa menghindari kegiatan-kegiatan yang bisa melawan hukum,” kata Bupati Arifin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah, menambahkan jika dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sudah sesuai dengan perintah pengadilan, untuk menjadi eksekutor.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 22 Juli tahun 2021 kita memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrahct sebanyak 43 perkara,” ungkap Darfiah. Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan juga ada yang dari kasus perjudian, penggelapan, penipuan, obat-obatan terlarang, pembunuhan maupun penganiayaan. “Sebenarnya kita telah melaksanakan 2 kali pemusnahan. Dan hari ini, merupakan yang kedua untuk tahun ini,” kata Darfiah. (mil/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19