Hukum & Kriminal
Pukul Teman Pakai Kentongan Saat Sahur, Pria di Trenggalek Berakhir di Bui

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Panggul. Pelaku adalah Fajar Kristanto alias Bendol warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangan yang disampaikan saat pers release, Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
“Kejadian itu terjadi pada Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari, tepatnya di pinggir jalan raya Panggul Trenggalek masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul,” ungkap Kapolres Doni, Jumat (23/04/2021) siang.
Dijelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama dengan teman-temannya melakukan ronda sahur dari arah desa Kertosono kearah selatan mengendari pickup.
Sesampainya di depan toko bangunan, dari arah belakang ada sebuah sepeda motor yang dikendarai teman pelaku mendadak menyalip dan memepet kendaraan korban.
“Karena korban kaget, pickup yang dikendarai pun oleng. Sampai akhirnya ditengah perjalanan korban dihentikan oleh 2 orang pengendara sepeda motor dan meminta korban agar datang ke dekat jembatan penghubung Desa Nglebeng dan Desa Wonocoyo,” jelasnya.
Benar saja, di lokasi yang dimaksud sudah ada kelompok ronda lain yang mana salah satunya adalah pelaku.
“Saat itu keduanya sempat cekcok dan adu mulut sampai kemudian korban dipukul pelaku menggunakan kentongan hingga mengalami luka dibagian pelipis kiri,” terang Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya kaos dan celena pendek, masker yang terdapat bercak darah, jaket dan kentongan yang menurut keterangan digunakan untuk memukul korban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (mil/syn)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















