Hukum & Kriminal

Peringati Hari Adhiyaksa, Kejari Trenggalek Gelar Aksi Sosial dan Siapkan Peresmian Balai Rehabilitasi

Diterbitkan

-

Peringati Hari Adhiyaksa, Kejari Trenggalek Gelar Aksi Sosial dan Siapkan Peresmian Balai Rehabilitasi
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur (tengah). (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menggelar peringatan Hari Ke-62 Bhakti Adhiyaksa (HBA) tahun 2022, Jumat (22/07/2022) tadi. Hari Bhakti Adhiyaksa yang selalu diperingati setiap Juli ini, adalah sebutan lain memperingati hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengambil tema ‘Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’, kegiatan dilakukan secara sederhana. Itu karena, perkembangan kondisi Covid-19 yang masih ada.

“Adapun kegiatan yang kami laksanakan dalam rangka HBA, adalah kegiatan dalam bentuk sosial. Dimana didalamnya, langsung bersentuhan dengan masyarakat. Seperti melakukan bedah rumah warga tidak mampu yang bekerjasama dengan Baznas, juga bakti sosial dengan menyerahkan bantuan Sembako bagi masyarakat di Trenggalek,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur.

Selain itu, Kejari Trenggalek juga melaksanakan lomba karya ilmiah yang diikuti para pelajar ditingkat SMA. Menariknya, bagi pemenang lomba karya ilmiah, ini akan mendapatkan penghargaan dan juga hadiah senilai jutaan rupiah dalam bentuk tabungan.

“Kegiatan bakti sosial lain yang kita lakukan adalah donor darah. Jadi, kita datang langsung ke PMI dan ada sekitar 20 orang yang layak diambil darahnya untuk selanjutnya didonorkan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:

Disinggung terkait program Restorative Justice (RJ), Kajari Trenggalek menyampaikan, jika hal ini merupakan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang patut dijadikan perhatian. Mengingat, banyaknya perkara yang menurutnya tidak harus sampai ke meja hijau.

“Karena dulu belum ada program Restorative Justice, maka banyak sekali pemidanaan yang dialami masyarakat yang sampai ke pengadilan hingga ke penjara. Sampai akhirnya, ada perubahan kebijakan yang disebut dengan Restorative Justice (RJ) ini,” terang Kajari Masnur.

Dijelaskannya, jenis perkara ringan yang memenuhi syarat seperti ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta. Kemudian, antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian, maka kasus itu bisa dilakukan RJ sehingga tidak akan dilanjutkan sampai ke pengadilan.

“Ini kebijakan hukum yang menurut saya luar biasa,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan program dari Kejagung ini, Kejari Trenggalek sudah menyediakan Rumah Restorative Justice yang juga disebut Omah Sambung Rasa di 14 kecamatan yang ada di Kota Keripik Tempe. Dalam hal ini, bukan perkara tindak pidana umum saja yang bisa dilakukan RJ. Kedepannya, Kejari Trenggalek akan menyediakan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bagi para pecandu narkoba.

Advertisement

“Nantinya, pecandu akan kita lakukan RJ, dengan cara merehabilitasi mereka yang ketergantungan obat-obatan terlarang. Kita juga menggandeng RSUD, untuk selanjutnya meresmikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Kabupaten Trenggalek, yang akan dilakukan minggu depan,” papar Kajari Masnur.

Pendirian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini, bukan tanpa alasan. Kajari menyampaikan jika korban atau pecandu narkoba ketika sudah dipidanakan, justru akan semakin pintar. Artinya, pasca dipidana, bukannya memberikan efek jera namun justru malah bisa menjadi perantara dan parahnya bisa juga menjadi bandar.

“Ini yang akan kita putus dengan menyelamatkan mereka yang bisa disebut sebagai korban,” terangnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas