Hukum & Kriminal
Perdayai Perempuan Asal Trenggalek, ‘Buaya Darat’ Bawa Kabur Mobil Avanza
Memontum Kota Malang – Robet Lavida Oktavianto (27), warga asal Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 03.00. Terduga tersangka dibekuk, karena dilaporkan membawa kabur mobil Toyota Avanza Nopol AG 1120 B tahun 2010 milik Putri (27), kekasihnya yang mengaku berasal dari Trenggalek.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa RLO (Robet, red) telah menjalin hubungan dengan korban sejak setahun ini. “Sebelum kejadian, korban berkeluh kesah kepada tersangka, kalau keluarganya sedang kesusahan ekonomi,” ujar AKP Anton, saat rilis, Jumat (15/12/2023) siang.
Dari sinilah, ujarnya, RLO mulai melancarkan aksinya dengan mengaku memiliki apartemen di Begawan Kota Malang. “Kepada korban, tersangka mengatakan akan menjual apartemennya di Begawan untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” jelasnya.
Baca juga:
Selanjutnya, RLO naik bus untuk datang ke Trenggalek dan menjemput korban. Selanjutnya, RLO mengajak korban ke Kota Malang untuk menjual apartemennya di Begawan. Saat itu, RLO meminta supaya korban membawa mobil Avanzanya sebagai sarana tranportasi.
“Sesampainya di Kota Malang, keduanya menginap di Apartemen Soekarno-Hatta. Setiap pukul 03.00, tersangka selalu izin memindahkan mobil, untuk keluar area parkiran guna menghindari pergantian jam agar parkirnya tidak mahal. Namun di hari ketiga, tersangka membawa kabur mobil tersebut meninggalkan korban seorang diri di kamar apartemen,” urainya.
Karena sang pujaan hati tidak kunjung kembali dan nomer ponselnya juga sudah tidak aktif, Putri akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru, Kamis (07/12/2023) lalu. Atas laporan ini, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap RLO di kosan PakDoz Jalan Letnan Sulaiman, Desa Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ditangkap, tersangka akan menjual mobil tersebut di kawasan Jember seharga Rp 30 juta. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, RLO mengaku bahwa kenal dengan korban di Aplikasi Bigo Live. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan. “Mobil itu rencananya akan saya jual,” ujarnya. (gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19