Politik

Pembangunan Gedung RSUD Tunggu Finishing, Pansus IV DPRD Trenggalek Tak Lanjutkan Raperda Tahun Jamak

Diterbitkan

-

Pembangunan Gedung RSUD Tunggu Finishing, Pansus IV DPRD Trenggalek Tak Lanjutkan Raperda Tahun Jamak
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek tegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun jamak, tidak akan dilanjutkan. Meskipun, proses pembangunan dua gedung baru di RSUD dr Soedomo, hanya menunggu finishing.

Hal itu, disampaikan dalam rapat kerja (Raker) yang digelar secara tertutup di ruang Fraksi PKB di Kantor DPRD Trenggalek. “Mengenai payung hukum pembangunan gedung RSUD dr Soedomo, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat justru mengikuti keputusan kita (Pansus IV, red),” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, Sabtu (26/03/2022) siang.

Dalam prosesnya, saat melakukan rapat perdana yang membahas terkait Raperda percepatan bangunan tahun jamak beberapa waktu yang lalu, antara Pansus IV, Dinas PUPR dan Bakeuda Trenggalek, pembangunan RSUD sudah berjalan. Meski saat itu, Pansus IV DPRD Trenggalek sempat mempertanyakan dasar hukum pembangunan RSUD ke Dinas PUPR.

“Saya tanya ke dinas PUPR tentang dasar melaksanakan pembangunan RSUD, itu apa jawabnya, yakni sudah ada dasarnya,” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Sukarudin menyebutkan, landasan pertama pembangunan gedung itu berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (4) peraturan pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di situ disebutkan, bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS).

“Disampaikan Dinas PUPR, sudah ada persetujuan antara bupati dengan pimpinan DPRD serta alasan lain. Sehingga, saat itu juga Pansus menyusun laporan pada pimpinan untuk pembahasan Ranperda tersebut tidak mungkin kita selesaikan karena sudah ada dasar untuk menyelesaikan pembangunan RSUD,” jelas Sukarudin.

Di sisi lain, dirinya menepis ketika ada pihak lain yang menilai DPRD seakan akan menjatuhkan kegiatan tersebut. Karena, ketika pelaksanaan pembangunan sudah dimulai, namun Perdanya baru mulai dibuat.

“Sekarang posisinya Pansus sudah membuat laporan kepada pimpinan DPRD. Yang mana, isi laporan tentang Ranperda percepatan pembangunan RSUD dikembalikan pada eksekutif. Karena, ada beberapa alasan yang pertama PUPR sudah ada dasar melaksanakan pembangunan RSUD. Yang kedua, dari hasil rapat dengan Bapemperda, PUPR menyampaikan bahwa apa yang menjadi keinginan pansus waktu rapat pertama, PUPR menanggapi apa yang menjadi keinginan pansus waktu rapat pertama PUPR menanggapi sependapat,” terangnya.

Sehingga, lanjut Sukarudin, pada saat evaluasi pembahasan Propemperda 2022 tidak dimasukkan, akan tetapi karena Pansus belum mendapatkan tanggapan dari Pimpinan DPRD, maka saat pembahasan propemperda masih dimasukkan dalam pembahasan tersebut. “Pada prinsipnya, Ranperda yang dimaksud tidak mungkin kita selesaikan. Jadi, kita kembalikan pada eksekutif,” kata Sukarudin.

Terkait surat balasan itu, Politisi PKB ini menyebut jika sudah disinggung saat Rapat Pimpinan (Rapim). Dan saat mempertanyakan surat yang masuk ke pimpinan, prinsipnya tidak ada masalah jika Raperda ini dikembalikan ke eksekutif.

Advertisement

“Saya kira waktu itu, ketika kita tanya dasar hukumnya ke dinas PUPR sudah ada. Artinya, PUPR mempunyai dasar yang kuat ya sudah. Berarti, kalau sampai dikemudian hari ada hal yang di luar dugaan, ya tentu itu tanggung jawab mereka,” paparnya.

Perlu diketahui, meski pembahasannya tidak dilanjutkan, Raperda Tahun Jamak, masih masuk pada Propemperda 2022. Ini terjadi, karena saat penetapan Propemperda, surat laporan Pansus IV belum mendapat jawaban dari Ketua DPRD Trenggalek. Sehingga, surat balasan itu baru keluar, ketika Propemperda tahun 2022 ditetapkan. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas