Hukum & Kriminal
Pastikan Harga Migor Sesuai HET, Satgas Pangan Trenggalek Sidak Pasar
![Pastikan Harga Migor Sesuai HET, Satgas Pangan Trenggalek Sidak Pasar](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-27-at-14.02.22-e1653637721740.jpeg)
Memontum Trenggalek – Satgas Pangan Kepolisian Resort Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan pengecekan harga minyak goreng curah. Pengecekan dilakukan, pada tingkat distributor hingga pasar-pasar tradisional, toko grosir maupun ritel di Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memantau perkembangan dan memastikan tidak ada kelangkaan maupun penjualan minyak goreng curah dengan harga diatas HET yakni Rp 14 ribu perliter atau Rp 15.500 perkilogram untuk curah.
“Pengecekan ini dilakukan secara serentak. Anggota Polres untuk wilayah Kota Trenggalek dan Polsek di wilayah kecamatan dipimpin langsung oleh Kapolsek masing-masing,” ucapnya saat dikonfirmasi usia Sidak, Jumat (27/05/2022) siang.
Dirinya menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, diantaranya distributor dan sejumlah toko yang ada di Kelurahan Sumbergedong, Ngantru dan Surondakan, Pasar Subuh dan Pasar Basah Trenggalek. “Ada beberapa pasar yang dilakukan Sidak hari ini. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui minyak goreng baik curah maupun kemasan di pasaran relatif cukup melimpah dan stok masih mencukupi kebutuhan konsumen. Harga jual minyak goreng curah juga sesuai HET,” imbuhnya.
Baca juga:
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
- Sekretariat DPRD Trenggalek Anggarkan Rp 832 Juta untuk Pengadaan Sound System Rapat
Pihaknya mengingatkan, agar para pedagang tidak melakukan penimbunan atau menjual minyak goreng curah dengan harga diatas HET yang dapat memicu terjadinya kelangkaan maupun panic buying masyarakat. “Pemantauan ini akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Iptu Suswanto. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19