Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Mulai Bahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan TAPD
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan agenda rapat yang digelar adalah membahas Rancangan Perda perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. Ditambahkan, perubahan ini dilakukan mengingat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan berubah. Dari Perda nomor 12 tahun 2011 ke nomor 15 tahun 2015.
“Ini juga didukung atas perubahan Permendagri nomor 80 menjadi 120,” ungkapnya, Senin (18/10/2021) sore.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
Sehingga, lanjut Alwi, Perda tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah yang sebelumnya didasarkan pada perundang-undangan yang lama, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, maka perlu dimutakhirkan. Dalam perubahan yang baru ini, tidak ada perubahan yang menonjol. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahkan saja, dan perubahan kata-katanya.
“Intinya, ada banyak ayat didalam pasal-pasal yang dilakukan perubahan,” kata Alwi.
Ditanya tahapan pembahasannya, Politisi Partai PKS ini menjabarkan pasca disepakati oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah, akan dikonsultasikan ke biro produksi hukum.
Seperti yang diketahui, maksud pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah agar terwujud Produk Hukum Daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengaturan pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19