Hukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek Tangkap Enam Tersangka

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas saat merilis penangkapan tersangka dan barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat capaian menarik dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Keberhasilan operasi ini, menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatresnarkoba, AKP Hari Siswanto, mengatakan jika dalam kurun waktu Agustus 2025, jajarannya telah berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus. Kasus itu, terdiri dari tiga kasus Narkotika dan tiga kasus kesehatan atau Okerbaya.

“Dari tiga kasus Narkotika, kita menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sedangkan dari tiga kasus Okerbaya, ada tiga tersangka dengan barang bukti 4.043 butir Pil Dobel L,” ungkapnya, dalam pers release, Selasa (30/09/2025) tadi.

Sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Bumi Minak Sopal, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025. “Khusus Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek sukses mengungkap tujuh kasus dengan rincian, empat kasus Narkotika dengan lima orang tersangka dan barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir Pil Dobel L. Serta tiga kasus Okerbaya, tiga orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis Pil Dobel L,” terang AKP Hari.

Baca juga :

Advertisement

Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki, Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah Kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo.

“Selain Narkoba, selama Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai macam merk yang beredar di tengah masyarakat. Barang bukti Miras tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh dan Munjungan,” jelasnya.

Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

AKP Hari menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Dia juga mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda untuk bersama-sama menjaga Trenggalek, jauhi dan perangi Narkoba.

“Kami imbau dan ingatkan kepada masyarakat jangan pernah coba-coba dengan Narkoba. Jauhi dan perangi Narkoba. Tidak ada toleransi terkait hal itu. Nobat, nongol babat,” imbuh AKP Hari. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas