Hukum & Kriminal
Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Trenggalek Ungkap Tujuh Tersangka Kejahatan

Memontum Trenggalek – Petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2022, yang dimulai sejak 19 hingga 30 September 2022. Sejumlah keberhasilan itu, dirilis di Polres Trenggalek, Jumat (30/09/2022) tadi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengungkapkan jika keseluruhan target bisa diungkap jajaran Kepolisian. “Jadi, hari ini kita melaksanakan pers release hasil Operasi Sikat Semeru 2022. Dan alhamdulilah, keseluruhan target operasi bisa kita ungkap,” terangnya.
Salah satu tersangka adalah SGT, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dirinya ditangkap atas dugaan kasus Curanmor. Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan GNW, warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Diketahui, GNW ini bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan SGT,” imbuhnya.
Masih terang Kapolres, pada Selasa (20/09/2022) lalu, petugas menangkap seorang pria berinisial AA, yang merupakan warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit Handphone.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Selain itu, petugas juga berhasil menangkap AR, warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang diduga sebagai pelaku pencurian televisi LED di rumah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres Trenggalek.
Satreskrim Polres Trenggalek juga mengamankan MAG warga Kecamatan Karangan, Trenggalek, terkait kasus Sajam. Kemudian, tersangka berinisial MNA, asal Gondang, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap pada hari Rabu (28/09/2022) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor.
Sedangkan satu pelaku terakhir adalah BF, warga Kecamatan Tugu, Trenggalek dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. “Keberhasilan ini tentu selain karena keuletan dan integritas tinggi anggota, tetapi juga doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Semeru saja. “Kepada masyarakat, kami berpesan agar selalu hati-hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga, salah satunya adalah sepeda motor,” pesan Kapolres Trenggalek. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















