Kabar Desa

Nilai SK Bupati Maladministrasi, Kades di Trenggalek Wadul ke Dewan

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Wadul ke kantor DPRD Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan menilai jika Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati maladministrasi. Seperti diketahui, polemik pengisian perangkat Desa Ngulanwetan berbuntut panjang. Bahkan, Kades setempat juga mempertanyakan SK Bupati yang melakukan pembatalan 2 perangkat desa yang telah dilantik sebelumnya.

Kedatangan Kades Ngulanwetan ini diterima oleh Komisi I DPRD Trenggalek. Dalam hearing itu, Kades menilai bahwa SK pembatalan perangkat desa yang diterbitkan Bupati telah menyalahi aturan atau maladministrasi. Parahnya, atas kejadian itu pihaknya mengeluh proses birokrasi di desanya tidak berjalan.

Baca Juga:

    Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengatakan bahwa permintaan hearing Kepala Desa Ngulanwetan ini terkait polemik seleksi pemilihan perangkat desa yang sudah beberapa bulan berjalan. “Hari ini kita menerima hearing dengan Kepala Desa Ngulanwetan terkait polemik atas seleksi pemilihan perangkat desa yang dilakukan beberapa bulan lalu,” ungkap Husni, Rabu (08/09) tadi.

    Dikatakan Husni, terdapat sengketa yang akhirnya SK pengangkatan perangkat desa yakni Sekertaris Desa dan Kepala Dusun yang diterbitkan oleh Kades di batalkan Bupati.

    Selain membatalkan SK, Bupati juga memerintahkan Kades untuk mengangkat PJ sebagai pengganti perangkat yang SK tersebut dibatalkan.

    Advertisement

    “Dari kejadian itu Kades Ngulanwetan menilai SK Bupati tersebut terjadi maladministrasi, sehingga kami Komisi I sebatas menanggapi aduan surat dari kades tersebut,” imbuhnya.

    Dari hasil pemaparan Kades saat rapat tadi, lanjut Husni jika pihaknya masih belum bisa menerima pemaparannya tanpa ada bukti otentik. Sehingga Komisi I meminta agar ada bukti yang lebih detail dan jelas pada konteks yang mana maladministrasi SK itu terjadi.

    “Artinya, dengan Kades telah didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya,” terang Husni.

    “Kita masih menunggu data dari pihak kepala desa, karena kali ini terkait bukti data belum ada. Karena Kades tidak bisa membuktikan penilaiannya terkait maladministrasi,” lanjutnya.

    Menurut Politisi Partai Hanura ini, penilaian bersalah atau tidak harus didasari dengan undang-undang karena itu berbicara hukum, jadi harus ada dasar Undang-Undang untuk menyatakan salah atau tidaknya.

    Advertisement

    Sedangkan dari pemaparan Kades tidak sesuai apa yang dipikirkan, mereka tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut. Dari kejadian itu Komisi I meminta inspektorat untuk mencari jalan keluarnya.

    “APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi berjalan,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Nur Kholis menuturkan, persoalan terkait pembatalan SK pengangkatan perangkat desa itu adalah cacat prosedur.

    “Jadi Bupati mengeluarkan SK pembatalan hasil pengisian perangkat desa tertanggal 31 Mei 2021. Sedangkan kami menilai, sebelum dilakukan pelantikan. Kedua calon ini sudah lulus seleksi,” kata Nur Kholis.

    Tidak disertai surat rekomendasi dari Camat sebelum pelantikan, diakuinya karena panitia tidak menyerahkan seluruhnya dokumen hasil pengisian kepadanya. Sehingga pelantikan 2 perangkat desa itu tetap dilakukan karena dianggap memenuhi syarat.

    Advertisement

    “Saat ini pun, ada salah satu peserta ujian yang merasa tidak terima atas hasil pengisian perangkat desa. Dan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya. Ia juga mengaku sudah 5 kali mengikuti persidangan di PTUN. Namun, dalam hal ini Kades menyayangkan langkah Bupati yang telah menerbitkan SK pembatalan perangkat desa. Meski saat ini masih dalam proses gugatan ke PTUN. (mil/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas