Hukum & Kriminal

Modus Gandakan Uang Pakai Gentong, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Modus Gandakan Uang Pakai Gentong, Pria Asal Malang Diringkus Polisi
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring tunjukkan barang bukti beserta pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.

Memontum Trenggalek – Modus iming-iming bisa menggandakan uang, seorang pelaku penipuan asal Malang diringkus polisi.

Dalam keterangan pers releasenya, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan selain pelaku berinisial HR, ada orang pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Bupati Trenggalek Terima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

“Selain 1 orang pelalu berinisial HR, ada 2 orang pelaku lain yakni MD dan EK yang kita tetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Malang,” ucap Kapolres Doni, Sabtu (13/02/2021) siang.

Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan bujuk rayu menjanjikan dapat menggandakan uang milik korban dengan cara melakukan ritual- ritual tertentu.

Advertisement

“Selanjutnya, korban diminta menyerahkan uang Rp 17juta dengan alasan uang itu akan dibelikan seekor sapi yang akan digunakan sebagai tumbal,” terangnya.

Pelaku juga meminta uang Rp 3jt kepada korban dengan alasan membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang.

Selang beberapa hari kemudian korban menerima gentong tersebut dan pelaku memberi syarat jika gentong tersebut boleh dibuka.

“Setelah melakukan apa yang pelaku minta dan harus menunggu hingga 3 hari supaya uang tersebut berlimpah dari dalam gentong. Namun setelah dibuka gentong ternyata gentong dalam kondisi kosong dan tidak ada uang sama sekali,” jelas Kapolres.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap para pelaku beserta barang buktinya.

Baca Juga: Novita Hardini Dorong Penguatan Edukasi Vaksinasi Hingga Tingkat Desa

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah gentong, kendi, dupa, minyak serimpi, kain kafan, satu plastik tanah, bukti transfer, buku rekening, ATM dan juga sebuah handphone,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas