Politik

Minta Penugasan sesuai SK Awal, Komisi IV DPRD Hearing bersama Guru PPPK Trenggalek

Diterbitkan

-

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menerima aspirasi sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023, yang mempertanyakan status penugasannya. Penyampaian aspirasi itu, digelar menyikapi penugasan mereka yang dinilai tidak sesuai dan mendapat penolakan dari Kementerian PAN-RB.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menjelaskan bahwa penolakan dari pemerintah pusat disebabkan oleh pergeseran tugas dari jenjang Sekolah Dasar (SD) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatan awal. “Berdasarkan SK awal yang diterima, mereka tercatat sebagai guru SD. Tetapi saat ini, sebagian besar mengajar di SMP sesuai surat tugas yang diberikan. Namun dari pusat, yang menjadi acuan tetap SK awal. Sedangkan yang dimaksud oleh para guru-guru PPPK ini ingin tetap mengajar di SMP,” katanya, Selasa (27/05/2025) tadi.

Sukarudin menambahkan, telah berkembang isu yang menyebutkan sebagian guru tetap diperkenankan mengajar di SMP, sementara lainnya harus kembali ke SD. Oleh karena itu, dirinya ingin mengetahui kejelasannya. Jika tetap mengajar di SMP, maka semua guru PPPK tetap di SMP. Tetapi, jika kembali ke SD semua pun harus kembali ke SD.

Politisi PKB ini juga menjelaskan, bahwa pada dasarnya permintaan tetap mengajar di SMP sudah pernah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB. Namun, tidak disetujui dan harus tetap pada SK awal.

Baca juga :

Advertisement

Politisi senior PKB ini beranggapan, dengan adanya pengembalian penugasan berdasarkan SK awal memunculkan persoalan baru. Misalnya, ada guru yang memiliki sertifikasi di mata pelajaran (mapel) di SMP tersebut, jika dipindah ke SD maka jam mengajarnya tidak cukup.

“Jadi jam mengajarnya takut berkurang, karena jam mengajar menjadi salah satu syarat sertifikasi,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdindikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap berpedoman pada keputusan SK awal terkait penugasan sejumlah 23 guru PPPK tersebut. “Ini keputusan dari pusat mengenai penugasan. Tapi kita tetap akan mencarikan solusi agar tidak merugikan semua pihak,” kata Sukarudin.

Selanjutnya, jika para guru PPPK tetap mengajar di SMP, tapi setelah ada kontrak baru maka otomatis mereka kembali mengajar di SD. “Secara umum Pemkab sudah berupaya, namun oleh pusat ditolak karena dianggap pindah jabatan,” paparnya.

Dalam forum hearing itu, turut hadir perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan. Dan disepakati bahwa semua guru akan kembali ke penempatan awal sesuai SK, sambil menunggu kejelasan lanjutan dari pemerintah pusat. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas