Pemerintahan

Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan

Diterbitkan

-

Meski Kantongi Ijin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan eksploitasi tambang emas.

Pasalnya, di sejumlah kawasan penambangan masih ada hutan lindung yang harus dipertahankan menjadi bentang alam karst hingga ekosistem karst.

“Jadi transformasi ekonomi di Kabupaten Trenggalek itu harus berbasis sumber day hayati yang terbarukan. Dan soal adanya penambangan emas itu, meski mereka sudah mengantongi ijin eksploitasi tapi tidak semena-mena bisa melakukannya,” ucap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (09/03/2021) siang.

Baca juga: Kepala BMKG Apresiasi Komitmen Pemkab Trenggalek dalam Kepedulian Perubahan Iklim

Mengingat di lokasi tersebut masih ada kawasan hutan lindung, maka perlu dipertahankan. Baik menjadi kawasan bentang alam karst maupun ekosistem karst.

Advertisement

“Meski ijin eksploitasi itu bukan domain dari Pemerintah Kabupaten. Tapi kami menekankan pemegang ijin tidak begitu saja melakukan eksploitasi emas di Trenggalek,” imbuhnya.

Terkait pertumbuhan ekonomi di kawasan hutan, Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan lebih bijak. Seperti halnya menanam porang ataupun dikembangkan sebagai ekowisata yang secara ekonomi lebih berkelanjutan.

“Atau bahkan untuk peningkatan ekonomi lain, bisa saja dengan meningkatkan hasil dari produksi perikanan. Yakni melalui sistem lelang ikan online,” kata Bupati.

Suami Novita Hardini ini menambahkan, selain itu wacana budidaya benih lobster juga dinilai menjadi peluang besar bagi kemajuan ekonomi di Kabupaten Trenggalek. Ia juga menegaskan bahwa alam harus tetap dijaga agar tetap lestari.

Perlu diketahui, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) oleh salah satu perusahaan itu telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2019.

Advertisement

Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…

Izin tersebut mengantongi Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 hingga tanggal 24 Juni 2029.

Surat IUP OP ini secara legal mengizinkan PT. SMN melakukan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek di lahan seluas 12813 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Kecamatan Suruh. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas