Hukum & Kriminal

Komplotan Pelaku Pencuri Mesin Traktor Asal Kediri Diborgol Satreskrim Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Komplotan Pelaku Pencuri Mesin Traktor Asal Kediri Diborgol Satreskrim Polres Trenggalek
RILIS: Kapolres Trenggalek saat rilis di salah satu TKP pencurian mesin traktor. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komplotan pelaku pencurian mesin traktor berhasil diborgol Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah AS dan HR, keduanya warga asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang berhasil dihentikan aksinya oleh petugas. Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 11 mesin traktor pembajak sawah, dimana sebagian besar diantaranya merupakan bantuan dari pemerintah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan bahwa penangkapan keduanya hasil dari kerja keras dan penyelidikan petugas. “Atas kerja keras jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, kita bisa cepat mengungkap kasus ini. Ada 3 pelaku dalam kasus ini dan untuk sementara 2 orang berhasil diamankan. Sedangkan satu lainnya, masih ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Dwiasi, saat rilis di salah satu TKP, tepatnya di Desa Kranding Kelurahan Tamanan, Jumat (20/05/2022) siang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku AS ditangkap di tepi jalan masuk Purwokerto, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan HR, ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Sedikitnya, Polres Trenggalek menerima 4 laporan polisi terkait dengan kejadian yang sama. Yakni kehilangan mesin traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April 2022. Kemudian tanggal 24 April 2022, petugas menerima laporan kejadian yang sama di dua TKP sekaligus.

“Jadi peristiwa itu diantaranya terjadi di petak sawah Desa Jati, Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding, Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.

Advertisement

Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam. Pada tanggal 24 April 2022 sekira pukul 16.00, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka lengkap bersama barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan kembali,” imbuh Kapolres Trenggalek.

Baca juga :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku AS berperan sebagai sebagai sopir, sedangkan pelaku HR dan LD bertugas mengambil mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin traktor dengan kerangka, memikul menggunakan sepotong kayu dan dimasukkan ke dalam mobil. Mesin traktor tersebut kemudian dikumpulkan kerumah AS sebelum dijual. “Motif pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” katanya.

Belakangan diketahui pula bahwa kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. Pelaku AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan divonis 7 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Blitar. Sedangkan pelaku HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus KDRT di Kediri pada tahun 2014.

Saat ini, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lain akan terus dilakukan pengejaran. “Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Trenggalek.

Kepala Seksi (Kasi) Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriati yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek atas kesigapan dan kecepatannya bisa mengungkap kasus ini. “Kita imbau agar dalam penyimpanan alat pembajak sawah lebih diperhatikan lagi agar aman dan tidak mudah diambil atau dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Advertisement

Sementara itu, salah satu korban, Karti mengaku senang atas keberhasilan Polres Trenggalek dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, petani sangat membutuhkan mesin traktor karena saat ini memasuki musim tanam.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya untuk jajaran Polres Trenggalek. Semoga kejadian ini tidak kembali terulang, sehingga masyarakat bisa dengan aman dan nyaman menggarap sawah yang saat ini sudah masuk musim tanam,” papar Karti. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas