Pemerintahan

Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Raker Dengan Asisten Pemerintahan

Diterbitkan

-

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid. (ist)
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid. (ist)

Sesuaikan Permendagri No 90 tahun 2019

Memontum Trenggalek – Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang membahas soal persiapan penyusunan SOTK OPD.

Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid.

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan rapat yang digelar kali ini membahas soal pelaksanaan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

“Rapat kali ini tujuannya adalah mensinkronkan penyusunan SOTK OPD sesuai Permendagri yang ada” ungkap Husni, Senin (27/07/2020) siang.

Dikatakan politisi Partai Hanura ini, adapun isi dari rapat yabg digelar kali ini yaitu menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing OPD dengan penerapan anggaran sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Advertisement

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).

“Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan,” imbuhnya.

Husni juga menambahkan dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompakan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible, serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 ini merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya bisa mendukung sejumlah perencanaan di daerah,” kata Husni.

Seperti, perencanaanpembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah serta pertanggungjawaban keuangan daerah dan juga pengawasan keuangan daerah. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas