Pemerintahan

Komisi 2 DPRD Trenggalek Ajak Petani Hutan Sharing Soal Bagi Hasil Dengan LMDH

Diterbitkan

-

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto

Petani Minta Bagi Hasil Diturunkan

Memontum Trenggalek – Datangi kantor DPRD Trenggalek, sejumlah petani hutan Desa Bangun Kecamatan Munjungan meminta nilai bagi hasil hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diturunkan. Hal ini dilakukan mengingat hasil yang didapatkan di tengah masa pandemi Covid-19 tidak seperti musim sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Bangun Kecamatan Munjungan.

“Hari ini kita melakukan hearing bersama dengan masyarakat Desa Bangun Kecamatan Munjungan terkait bagi hasil para petani hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) disana,” ucap Pranoto saat dikonfirmasi, Rabu (05/08/2020) pagi.

Pada intinya, mengingat adanya program pemerintah yang baru maka sudah disepakati bersama akan dilakukan pengukuran tanah atau luasan (pesanggem) masing-masingnya dengan biaya Rp 100 ribu. Kesepakatan ini akan dilakukan antara pihak pertama dan kedua.

“Selanjutnya telah disepakati pula terkait nilai bagi hasil panen yakni Rp 200 ribu. Dari LMDH setempat tadi perkiraan hasil panen sekitar Rp 400 ribu, akan tetapi mengingat kondisi para petani yang mengeluh adanya penurunan hasil panen secara drastis. Salah satunya, tanaman yang mati dan rata-rata hasil tanaman jenis cengkeh yang mana harga cengkeh saat ini anjlok luar biasa,” imbuhnya.

Advertisement

Permasalahan seperti ini yang hari ini dikeluhkan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok LMDH ke Kantor DPRD. Sehingga nilai taksasi yang dirupiahkan dari hasil itu senilai Rp 400 ribu, dan ini bukan nilai pajak yang harus disetorkan ke pihak Perhutani.

“Alhamdulillah dengan kesadaran yang luar biasa tadi karena kondisi di lapangan juga seperti itu telah disepakati kalau dirupiahkan Rp 200 ribu saja per hektar,” kata Politisi Partai PDIP ini.

Masih terang Pranoto, yang membuat kesepakatan ini cukup alot lantaran adanya miss komunikasi para petani dengan LMDH. Dalam hal ini yang paling mengerti adalah petani itu sendiri soal kendala-kendala yang ada di lapangan, sedangkan pihak LMDH hanya menerima hasil saja.

Dikonfirmasi terpisah, tokoh masyarakat Desa Bangun Kecamatan Munjungan Silo Utomo mengaku, masyarakat merasa keberatan atas hasil taksasi buah yang diambil dari sumber daya hasil hutan.

“Yang diminta kan Rp 400 ribu, dan masyarakat keberatan dengan nilai itu. Jadi diputuskan untuk nilainya diturunkan menjadi Rp 200 ribu saja. Alhamdulillah kesepakatan itu sudah disepakati bersama,” ujar Silo Utomo.

Advertisement

Disinggung soal alasan pengaduan masyarakat ke Kantor DPRD Trenggalek karena produktifitas hasil hutan mulai menurun. Bahkan pohon cengkeh yang menjadi andalan masyarakat di Desa Bangun Kecamatan Munjungan sudah banyak yang mati.

“Dari keluhan dan kendala yang ada di lapangan, akhirnya masyarakat memutuskan untuk meminta solusi ke kantor DPRD. Agar nilai hasil hutan yang disetorkan ke LMDH bisa diturunkan,” harapnya. (mil/syn)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas