Hukum & Kriminal
Kawasan Hutan Pinus Dusun Ketro Trenggalek Kobarkan Api
Memontum Trenggalek – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi kawasan Hutan Pinus petak 82A RPH Karangan BKPH Karangan masuk wilayah administrasi Dusun Ketro, Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Kebakaran di kawasan hutan yang terdapat banyak tanaman jenis pinus tersebut, diketahui terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Sementara luas lahan yang terbakar, ini mencapai kurang lebih dua hektar.
Petugas gabungan dari Polsek Suruh Polres Trenggalek dan Perhutani, dibantu sejumlah warga setempat segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. “Petugas membuat sekat bakar atau yang biasa disebut ilaran. Sementara petugas lainnya, memadamkan api dengan cara gepyok menggunakan ranting basah yang didapat di sekitar lokasi untuk mencegah semakin meluasnya area kebakaran,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kapolsek Suruh Iptu Sanusi, Selasa (03/10/2023) siang.
Selanjutnya, personel gabungan mendatangi lokasi dan bahu membahu melakukan pemadaman dengan gepyok ranting basah dan membuat ilaran agar api tidak menyebar. “Sekira pukul 16.30 WIB, api sudah berhasil kita padamkan,” imbuhnya.
Baca juga :
Menanggapi kerap terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Trenggalek, Iptu Sanusi menuturkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolres Trenggalek, Polsek Suruh menyiagakan sejumlah personel khusus secara bergiliran setiap harinya. “Sesuai arahan bapak Kapolres, personel tambahan selain piket rutin ini memang ditujukan untuk penanganan Karhutla sehingga siap digerakkan sewaktu-waktu,” terang Iptu Sanusi.
Selain itu, petugas juga rutin melakukan patroli bersama stakeholder terkait di kawasan rawan Karhutla. Pihaknya juga mewanti-wanti warga, khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran seperti membakar sampah ataupun membuang puntung rokok sembarangan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ada kebakaran hutan atau lahan, mohon segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas desa agar bisa dilakukan penanganan secepatnya,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19