Pemerintahan
Forkopimda Trenggalek Musnahkan 52 Barang Bukti Perkara Mulai Narkotika hingga Pembunuhan
Memontum Trenggalek – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Trenggalek. Pelaksanaan pemusnahan sendiri, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Kejari Trenggalek hari ini (Senin, red) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkracht. Ada pun jumlahnya, 52 perkara. Total jumlah perkara tersebut, diantaranya dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras (miras) jenis arak jowo, dan juga perkara pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, saat dikonfirmasi Senin (07/03/2022) siang.
Dirinya menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini tidak lain untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggotanya maupun pihak lain. “Semua barang bukti ini sudah inkracht. Dan yang pasti, bukan hanya perkara Narkotika. Tetapi juga, kasus perkara penganiayaan dan juga penipuan,” imbuhnya.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Kegiatan pemusnahan ini, imbuhnya, juga dirasa wajib, mengingat sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht memang dirampas untuk dimusnahkan. “Dari semua jenis barang bukti ini, didapat dari perkara sejak Juli hingga Februari 2022. Ini dikarenakan, adanya refocusing 4 kali, jadi anggarannya baru ada di bulan ini,” kata Darfiah.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri Bupati Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, Wakil Ketua DPRD dan juga Kepala Pengadilan Negeri Trenggalek.
Perlu diketahui, barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Trenggalek ini adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam jenis clurit, hp berbagai merek sebanyak 25 unit, miras jenis arjo sebanyak 32 botol dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19