Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Komplotan Pencurian dengan Modus Memberikan Bansos Diberangus Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Empat Pelaku Komplotan Pencurian dengan Modus Memberikan Bansos Diberangus Polres Trenggalek
TANGKAP: Polres Trenggalek saat mengamankan pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak empat pelaku pencurian dengan modus hendak memberikan bantuan sosial (Bansos) berhasil diringkus petugas Polres Trenggalek. Adapun sasaran pelaku, yakni melakukan pencurian perhiasan para korbannya yang mayoritas adalah Lansia.

Adapun identitas para pelaku adalah ARK, warga Kelurahan Warung Muncang Malasan, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, BK asal Desa Copang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Kemudian D, warga Kebon Agung Wetan, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan SDCP, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sekedar diketahui, bahwa serangkaian aksi pelaku sempat viral beberapa waktu lalu. Sampai akhirnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kawanan aksi para pelaku. Sejumlah pelaku berhasil diamankan saat hendak mengembalikan mobil sewaan di Desa Kauman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mobil sewaan tersebut, digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian.

“Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian dengan modus akan memberikan sejumlah Bansos ini, tidak lain berkat kerja keras penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih sepekan terakhir,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, saat rilis di Halaman Mapolres, Senin (11/04/2022) sore.

“Saat menjalankan aksinya di Trenggalek, komplotan ini berhasil memperdayai sedikitnya 3 orang di 3 lokasi yang berbeda. Yakni warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu dan Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek,” imbuhnya.

Advertisement

Masih terang Kapolres Trenggalek, modus yang dilakukan adalah menyamar sebagai petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) dan mengecek warga yang belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah selama pandemi Covid-19. “Pada saat melancarkan aksinya, pelaku mencoba mengajak ngobrol korban dengan dalih wawancara. Hal ini dilakukan guna memperdaya korban agar tak merasa curiga,” kata Kapolres.

Baca juga :

Kemudian, pelaku meminta agar korban melepas semua perhiasan untuk proses foto dan video di depan rumah. Saat korban lengah, pelaku yang lain beraksi dan mengambil semua perhiasan dan uang korban yang ada di dalam rumah.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa otak dari pencurian tersebut adalah tersangka BK. Dia inilah yang mengatur seluruh rencana dan pembagian tugas pada saat menjalankan aksinya. Sasarannya adalah para Lansia agar mudah dikelabui,” terangnya.

Menurut informasi yang diterima, jika pelaku SDCP, pada tahun 2019 pernah menjadi sales regulator di wilayah Kabupaten Trenggalek dan pernah menawarkan dagangannya di salah satu rumah korban. Sehingga, hal itu tentu memudahkan pelaku untuk menentukan target dan sasaran aksinya.

Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai, perhiasan, kemeja dan rompi warna hitam. Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih akan menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Salah satu dari 4 pelaku ini diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama.

Advertisement

“Untuk pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” papar Kapolres.

Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Trenggalek untuk lebih waspada dan berhati-hati akan trend kriminalitas dalam bentuk apapun. “Atas dasar kebutuhan, memasuki bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, tren kejahatan di daerah semakin meningkat, tak terkecuali di Trenggalek. Untuk itu saya minta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap kriminalitas seperti penipuan, pencurian maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas