Politik
Dugaan Perampasan Hak Pilih, Komisi I DPRD Trenggalek Hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum
Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR). Hearing tersebut, membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan jika hearing ini merupakan keinginan yang diajukan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat. Sementara DPRD, hanya menjembatani pertemuan dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
“Kita sebagai Komisi I hanya memfasilitasi dan harusnya Bawaslu hadir. Karena, ini bagian tugas Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran pada penyelenggara. Dan hari ini, Bawaslu tidak hadir dan kita kembalikan kepada yang minta hearing apakah akan dimintakan hearing lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/2024) pagi.
Baca juga:
Dalam persoalan ini, dirinya menyebut bahwa dari yang disampaikan LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, terdapat salah satu warga yang dalam Pemilu kemarin merasa terampas hak pilihnya. “Ada beberapa orang yang terampas hak pilihnya dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3,” tegas Politisi PKS ini.
Masih terang Alwi, dalam pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu, seorang lanjut usia yang sudah didata, mau disanggupi dan mau dikunjungi ke rumah. Namun sampai habis masa penghitungan, tidak dikunjungi.
“Memang kondisi usia tua dan kondisi kesehatan yang kurang baik dan itu memang haknya untuk dikunjungi kalau ada permintaan,” katanya.
Selain dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3, ada TPS 6 Desa Kedunglurah Dapil 2, namun LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat hanya mengajukan 1 TPS. “Yang saya tahu, masyarakat yang dirampas haknya, kalau dijumlah dengan Dapil 2 kurang lebih 9 orang,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, sejauh ini Komisi I hanya melaksanakan disposisi dari Ketua DPRD, dalam rangka membela haknya masyarakat yang seharusnya dipenuhi. Kalau yang diajukan dari dua temuan tersebut hanya satu, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
“Kurang tahu ya, mungkin yang menguasakan ke LBH masih satu orang, yang lain masih lihat situasi kondisi mungkin,” papar Alwi. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19