Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Penganiaya di Pogalan Trenggalek Diringkus Polisi

Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang remaja, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap anak di muka umum.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap itu, satu orang berinisial IK warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan satu tersangka lagi masih di bawah umur.
“Selain kedua pelaku, petugas juga menetapkan GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Heru, Selasa (18/01/2022).
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Disampaikan Wakapolres, kejadian berawal pada 13 Januari 2022 di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek, tepatnya Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. “Saat itu, korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan. Hingga kemudian, terjadi tindak kekerasan tersebut,” terangnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya adalah kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm. “Saat ini kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Heru.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















