Politik

DPRD Trenggalek Paripurnakan Pengumuman Calon Bupati Terpilih dan Pemberhentian Bupati Periode 2019-2021

Diterbitkan

-

DPRD Trenggalek Paripurnakan Pengumuman Calon Bupati Terpilih dan Pemberhentian Bupati Periode 2019-2021
RAPAT PARIPURNA: Suasana rapat paripurna di Graha Paripurna kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih dalam Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 oleh KPU.

Digelar baik secara langsung dan online, rapat paripurna kali ini juga sekaligus pengumuman terkait masa akhir jabatan Bupati Trenggalek periode 2019-2021.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, rapat paripurna kali ini ada 2 agenda.

“Sebagaimana diketahui hari ini kita melakukan rapat paripurna dimana ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Dan agenda hari ini ada 2 yakni pengumuman keputusan KPU terkait pasangan calon bupati terpilih dan pengumuman pemberhentian kepala daerah masa jabatan sebelumnya (Red : 2019-2021),” ucap Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (26/01/2021) siang.

Ditegaskan politisi PKB ini, kedua agenda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Advertisement

“Dari undang-undang itu salah satunya disebutkan bahwa sejak KPU mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada. Maka 5 hari sejak ditetapkan, DPRD harus menyampaikan pengumuman tersebut dalam rapat paripurna,” tegasnya.

Seperti yang terlihat, dalam rapat rapat paripurna kali ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara mengikuti jalannya rapat melalui video confrence.

“Kemarin memang sudah sepakat jika hari ini akan dilakukan rapat paripurna. Namun mengingat kondisi yang kurang stabil, akhirnya mengikuti secara virtual,” kata Samsul.

Untuk tahapan selanjutnya, pihak DPRD Trenggalek akan mengirimkan hasil pengumuman ini bersama surat-surat dari KPU ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Mengingat dalam hal ini Gubernur merupakan wakil dari Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan dan menetapkan sekaligus membuat surat keputusan penetapan calon bupati terpilih menjadi Bupati Trenggalek periode 2021-2024,” pungkasnya.

Advertisement

Masih terang Samsul, proses pemberhentian jabatan Bupati Trenggalek ini nantinya akan dilakukan setelah proses pelantikan.

“Setelah bupati baru selesai dilantik, maka akan turun surat pemberhentian Bupati periode lama. Nanti tanggal 17 Februari 2021, akan dilaksanakan pelantikan Bupati Trenggalek terpilih sekaligus memberhentikan Bupati periode sebelumnya,” tutup Samsul.

Perlu diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/01/2020).

Baca Juga: Mas Ipin – Syah Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih

Hasilnya resmi menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Advertisement

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek 9 Desember 2020 kemarin pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara mendapat perolehan suara 259.844. Jika diprosentasekan 68,16%. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas