SEKITAR KITA

Cari Solusi, FPD Watulimo Datangi Kantor DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

HEARING: Suasana hearing Forum Peduli Desa Watulimo di aula kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Datangi kantor DPRD Trenggalek, Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo minta win win solution terkait dugaan penguasaan tanah kas desa oleh perseorangan kepada DPRD setempat. Kedatangan Forum Peduli Desa tersebut diterima Komisi 1 DPRD di aula kantor DPRD Trenggalek.

Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo, Sunaryo mengatakan terkait kedatangannya ke kantor DPRD Trenggalek ini dalam rangka mencari solusi terkait tanah kas desa yang diduga diserobot oleh salah satu oknum.

“Kedatangan kita kesini adalah untuk mencari solusi atas permasalahan tanah kas desa di Watulimo yang diduga diserobot oleh seseorang. Tentunya kita berharap, mengingat ini adalah tanah kas desa setidaknya bisa untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Sunaryo saat dikonfirmasi, Senin (18/01/2021) siang.

Menurut sejarah, kata Naryo sapaan akrabnya, Pemerintah Desa pada saat itu ingin membeli tanah sawah dan tanah kering untuk aset desa dan mayoritas masyarakat menyetujuinya.

Setelah mendapat persetujuan warga, akhirnya Pemdes merumuskan bagaimana caranya bisa segera membeli tanah tersebut.

Advertisement

“Dari hasil musyawarah kala itu, diputuskan untuk tukar guling tanah kas desa yang ada di tepi jalan raya. Jadi yang ditukar guling adalah tanah kas desa yang sudah ditempati warga sebanyak 14 KK,” terangnya.

Selanjutnya, Pemerintah Desa meminta agar warga yang menempati tanah kas tersebut membeli atau mengganti uang untuk dibelikan tanah sawah. Dengan status tanah tersebut adalah tanah kas desa.

“Yang menjadi sengketa tanah dalam permasalahan ini kurang lebih sekitar 641 meter persegi. Dan yang kita permasalahkan adalah 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno,” ujarnya.

Terkait 14 KK lainnya, Sunaryo menuturkan jika permasalahan itu sudah diketahui masyarakat secara umum bahwa sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh Pemerintah Desa. Dan dianggap sah semua pihak.

“Jadi dalam hal ini hanya ada 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno itu yang terindikasi asli atau palsu (aspal). Artinya asli sertifikatnya, tapi palsu dalam perolehan sertifikat tersebut,” kata Sunaryo.

Advertisement

Sunaryo juga berharap pasca pertemuan di kantor DPRD Trenggalek ini, pihaknya mendapat bantuan penyelesaian atas sengketa tanah ini. “Untuk hasil hearing sementara, kita disuruh menunggu bagaimana hasil rapat pihak pemerintahan selama kurun waktu 1 minggu kedepan,” tuturnya.

Ia juga meminta apapun hasil perumusan dari pemerintahan, untuk selanjutnya bisa memberikan fasilitas dari Pemerintah Desa. Mengingat ini merupakan tanah kas desa, jadi yang seharusnya merasa kehilangan adalah pihak desa. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas