Hukum & Kriminal
Bus Harapan Jaya Hajar Pengendara Motor Boncengan Tiga di Pogalan Trenggalek, Satu Meninggal

Memontum Trenggalek – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Kecelakaan itu, melibatkan kendaraan bus melawan pengendara sepeda motor.
Akibat kejadian itu, satu penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan dua lainnya, harus dilarikan ke rumah sakit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Singgih Marsudi, mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal saat Bus Harapan Jaya Nomor Polisi AG 7762 US, menabrak sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AG 6848 YBE. “Awal mulanya, kendaraan Bus Harapan Jaya yang dikendarai Ahmad Maskurin (26), warga Bojonegoro, melaju dari arah Barat ke Timur. Saat akan di TKP, bus hendak mendahului kendaraan truk di depan,” ucapnya, Senin (17/04/2023) siang.
Baca juga:
- Minta Program MBG Dilanjut, Ribuan Mitra MBG Geruduk Kantor DPRD Trenggalek
- Hearing bersama PMII, DPRD Terima Masukan Tata Kelola dan Perbaikan Program MBG
- Residivis Kasus Curas Ditembak Petugas Usai Beraksi di 3 TKP
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
Hanya saja, tambahnya, Bus Harapan Jaya kemudian menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario, yang dikemudikan oleh Triyana Nurhidayah (19), warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan. Sebelum terlibat tabrakan, kedua sempat mencoba mengerem, namun karena jarak sangat dekat, sehingga tabrakan tidak terelakkan.
Akibat kejadian itu, ujarnya, pengendara motor terpental. Kondisi dua penumpang sepeda motor mengalami luka ringan dengan kondisi sadar dan seorang meninggal.
“Untuk pengendara sepeda motor Honda Vario, yakni Triyana Nurhidayah (19) dinyatakan meninggal dunia di tempat,” tegas Iptu Singgih.
Saat ini, bus dan sopir serta krunya langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polres Trenggalek. “Sopir sudah saya tahan dan ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Laka Lantas,” papar Iptu Singgih. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal7 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan12 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
















