Pemerintahan

Bupati Trenggalek bersama Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Musnahkan Barang Bukti Kena Cukai

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek bersama Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Musnahkan Barang Bukti Kena Cukai

Memontum Trenggalek – Sejumlah barang bukti cukai di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek, dilakukan pemusnahan di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pemusnahan tersebut, dilakukan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan jajaran Forkopimda Trenggalek.

Sebanyak sekitar 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai, adalah sejumlah barang bukti yang dimusnahkan. Nominal barang bukti ini, bernilai total Rp 71.502.585.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021,” ungkap Bupati Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021) siang.

Baca juga

Dikatakan Mas Ipin-sapaan akrabnya, dari sisi kesehatan perokok, ini memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan. “Sebenarnya yang harus kita lindungi adalah para pengusaha atau industri rokok yang legal. Karena mereka punya kewajiban cukai,” imbuhnya.

Hal ini, tambahnya, sebenarnya bentuk gotong royong bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan haru membayar lebih mahal. Dengan penerapan cukai seperti ini, resikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan.

Advertisement

“Jadi, ini konsen bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal ini. Saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan apresiasi. Mohon terus dilaksanakan agar semakin kokoh. Bila semakin kokoh pendapatan negara, maka akan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal kita. Karena juga banyak tenaga kerja yang hidup di sana sehingga masyarakatnya juga bisa sejahtera,” terang Bupati Arifin.

Suami Novita Hardiny ini juga turut berterima kasih, atas kerja sama yang diberikan. Dirinya mengingatkan, bagi yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati-hati. Dengan iming-iming apapun, bila sales datang tolong hindari. Memang harganya murah dan di masa pandemi menjadi idola, karena rokok-rokok yang resmi harganya mahal.

“Tapi dengan cara-cara apapun tidak boleh karena ini juga merenggut hak hak orang lain. Karena seharusnya bisa dibiayai dari hasil cukai, namun karena tidak ada cukainya maka tidak ada juga pendapatan negaranya,” terangnya.

Dalam pemusnahan ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang menggunakan dana DBHCHT untuk melakukan upaya penegakan di lapangan. Menurutnya, hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan di lapangan.

“Kami mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan,” terang Mujayin. Perlu diketahui, atas upaya yang dilakukan Pemkab Trenggalek bersama Bea Cukai ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 80.519.319. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas