Pemerintahan

Bupati Arifin Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok di Wilayah Trenggalek

Diterbitkan

-

BLT: Bupati Arifin saat menyalurkan BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Trenggalek, menerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bertempat di Kantor Kecamatan Karangan, sejumlah bantuan tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat. Tahun ini, tidak hanya buruh petani tembakau dan butuh pabrik tembakau saja yang dapat menerima. Melainkan, kepada kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

Bupati Trenggalek menghimbau kepada keluarga penerima manfaat, agar bisa bijak menggunakan bantuan itu dengan manfaat. Salah satunya, untuk bisa digunakan sebagai penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.

“Kenapa tadi buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT, itu karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok,” kata Bupati Arifin, Selasa (11/07/2023) siang.

Saat ini, kata suami Novita Hardiny, pajak rokok semakin tinggi. Harapannya, dengan pajak yang semakin mahal, perokok semakin lama semakin sedikit.

Advertisement

Baca juga :

“Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan. Dari sisi kesehatan, efek nikotin ini bisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan. Dan, banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang orang yang merokok,” terangnya.

Oleh karena itu, buruh pabrik rokok ini tergolong orang-orang yang beresiko terserang penyakit. Makanya, harus ditambahi gizinya. Dirinya juga berharap, bahwa bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh.

“Saya minta kepada penerima, agar lebih bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi,” pesan Mas Ipin-sapaan akrabnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati, menambahkan bahwa BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau hingga pekerja pabrik rokok. Bahkan, ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

Advertisement

“Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk lima bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp 300 ribu,” ungkap Ratna.

Kemudian, sambungnya, secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek, ada sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat. “Dari total penerima itu, diantaranya buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima. Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas