Pemerintahan
Bupati Arifin Dampingi Kajari Trenggalek Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD dr Soedomo

Memontum Trenggalek – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek didampingi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi melaunching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, Rabu (27/07/2022) siang. Diresmikannya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD dr Soedomo Trenggalek, ini sebagai upaya Kejaksaan RI dalam melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pemakai atau pengguna.
Ditemui seusai melaunching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini, Kajari Trenggalek, Masnur, mengatakan jika tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum. “Hari ini kami beserta jajaran Forkopimda meresmikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Trenggalek. Diharapkan, para pengguna ini nantinya tidak lagi menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan kita bisa bantu menyembuhkan rasa ketergantungan kepada narkoba, sehingga mereka tidak lagi memakai, mengkonsumsi, menggunakan maupun memperjualbelikan barang itu,” ungkapnya.
Kajari Trenggalek menegaskan, jika selama ini lembaga pemasyarakatan pun tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa. Melihat kondisi tersebut, serta banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, maka mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.
“Hadirnya Balai Rehabilitasi ini juga sebagai bentuk persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (equality before the law),” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa tidak semua orang yang tersandung kasus harus dipenjara, utamanya para pencandu atau penyalahgunaan narkoba.
“Tidak semua orang yang terjerat kasus hukum, itu mereka selesai jika kemudian dihukum penjara. Karena, ada yang lebih mereka butuhkan, yakni bantuan. Salah satunya, seperti pecandu narkoba ini harus direhabilitasi. Kadang-kadang, mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu,” terang Bupati Arifin.
Dalam hal ini, tambahnya, Pemkab Trenggalek sangat mendukung langkah dari Kejaksaan dengan membuat Balai Rehabilitasi. Ini juga merupakan komitmen bersama antara Pemerintah dengan Kejari Trenggalek dalam memberantas narkoba.
“Mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus. Karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” katanya.
Bahkan, sambung suami Novita Hardiny ini, banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas.
“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” papar Bupati Arifin. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















