Hukum & Kriminal
Berkedok Jual Beli Beras di Trenggalek, Ibu Muda Raup Ratusan Juta
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli beras di Kota Keripik Tempe. Pelaku yakni Hamroatin Nuha (38) warga Dusun Kayujaran RT 07 RW 02 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diamankan atas dasar laporan korban yakni Erminingsih (42) warga Dusun Tawing Rt 23 Rw 07 Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah akibat perbuatan pelaku.
Kapolres trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat pelaku membeli 2 almari dari korban seharga Rp 1,7 juta rupiah.
“Berawal saat pelaku ini membeli 2 almarhum seharga Rp 1,7 juta rupiah. Selama beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 12 Maret 2018, pelaku membeli beras kepada korban sebanyak 17 ton seharga Rp 217.600.000. Serta kembali membeli beras kepada korban sebanyak 15 ton dengan harga Rp 195 juta rupiah, ” jelas Didit, Selasa (2/07/2019).
Dikatakan Didit, masing – masing pembelian tersebut akan dibayar 10 hari ke depan. Bahkan pelaku meyakinkan korban jika barang yang diambil tersebut akan segera dibayar.
Namun setelah pelaku, menjual semua barang tersebut, uang dari hasil penjualan tidak diberikan kepada korban.
“Setelah melebihi waktu pembayaran yang di janjikan, korban datang ketempat mengirim barang di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan, ternyata semua barang tersebut sudah tidak ada, ” imbuhnya.
Selanjutnya korban menemui pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran, namun hanya tidak mendapat jawaban yang memuaskan dan selalu dijanjikan tanpa ada realisasi sama sekali.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pogalan guna penyelidikan yang lebih lanjut.
“Total kerugian mencapai Rp. 414.300.000, ” kata Didit.
Selain mengamankan pelaku, petugas suka mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar nota penjualan 2 almari merek Napoly seharga Rp 1,7 juta rupiah, 1 lembar nota penjualan beras 17 ton seharga Rp 217.600.000 dan 1 lembar not ape jualan beras 15 ton seharga Rp 195 juta rupiah.
Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19