Politik

Belanja Pegawai Sumbang Silpa Rp 224 Miliar, Komisi I DPRD Trenggalek Minta OPD Cermat dalam Perencanaan

Diterbitkan

-

Belanja Pegawai Sumbang Silpa Rp 224 Miliar, Komisi I DPRD Trenggalek Minta OPD Cermat dalam Perencanaan
RAKER: Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2021. Dalam rapat kerja kali ini, Komisi I memberikan perhatian khusus atas besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 224 miliar.

“Jadi, agenda rapat hari ini kita mencermati anggaran tahun 2021 yang tidak bisa diserap. Karena, sisa anggaran tahun kemarin tergolong sangat besar,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (13/07/2022) sore.

Dijelaskannya, Komisi I menyoroti adanya total Silpa senilai Rp 224 miliar atas belanja pegawai. Mengingat, dalam rapat paripurna sebelumnya, penyampaian pandangan umum fraksi sebagian besar menyoroti terkait bersarnya silpa pada APBD tahun 2021.

Fakta yang ada, tambah Alwi, pemerintah butuh belanja modal untuk pelaksanaan pembangunan. Terutama, pada insfrakstruktur yang masih sangat minim. Bahkan, banyak insfrastruktur yang rusak namun kondisi ini tidak seimbang dengan adanya silpa yang sangat besar itu.

“Kita masih dalami adanya Silpa sekian besar ini, akibat apa. Karena jika cermat dalam perencanaan, Silpa itu bisa di alokasikan ke kegiatan yang perlu dilaksanakan,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam hal ini, Silpa terjadi sebagian besar dipergunakan untuk belanja pegawai. Dari kecurigaan itu, Silpa harus diulas besarannya. Karena, Silpa di belanja pegawai total tercatat sekitar 6 hingga 10 persen. Selain itu, pelaksanaan kegiatan diluar belanja pegawai juga tetap menjadi sorotan.

Baca juga :

“Misal, adanya anggaran yang tidak terealisasi karena tidak ada dasar untuk memberikan atau menyerap anggaran tersebut. Seperti di Kecamatan Trenggalek, ada program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang kegunaannya ditujukan kepada RT di lingkup kelurahan,” terang Alwi.

Anggaran itu tidak terserap, sambungnya, akibat tidak ada dasar hukum untuk merealisasikan. Padahal, anggaran sudah disediakan.

“Jadi, program ini memang berbeda dengan desa. Kalau desa, anggaran itu bisa diserap dengan mengacu dasar hukum peraturan desa atau lainnya. Sedangkan pada kelurahan acuan dasar hukumnya langsung dari pemerintah kabupaten atau dari bupati,” tuturnya.

Masih terang politisi PKS ini, karena dasar hukum itu tidak ada. Akhirnya alokasi untuk honor RT di tingkat kelurahan tidak terserap. Bahkan anggaran sudah di siapkan, tapi untuk di realisasikan tidak berani karena tidak memiliki dasar hukum.

Advertisement

“Dalam hal ini, kami mempertanyakan perencanaanya bagaimana, karena sudah tahu tidak ada dasar hukum namun tetap di anggarkan dalam APBD,” papar Alwi.

Dalam program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan Tahun 2021 dalam APBD, dialokasikan sekitar Rp 3,366 miliar dan terserap Rp 2,726 miliar. Sehingga, menyisakan anggaran sekitar Rp 638 juta.

Anggaran itu, untuk program di Kecamatan Trenggalek pada lima kelurahan. Intinya, anggaran itu tidak terserap karena harus mengikuti peraturan bupati atau lainnya karena langsung di bawah bupati. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas