Pemerintahan

Begini Kata Bupati Soal Mekanisme Penerimaan BLT di Trenggalek

Diterbitkan

-

Trenggalek, Memontum – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kembali menegaskan terkait mekanisme penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Dalam teleconference bersama awak media di gedung Smart Center, M Nur Arifin mengatakan 2 fungsi utama BLT yang akan diberikan.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. (ist)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. (ist)

“Di Kabupaten Trenggalek, bantuan sosial ini digunakan untuk 2 fungsi utama. Yang pertama Bansos yang digunakan untuk membantu mengurangi resiko penyebaran penyakit dan yang kedua Bansos untuk membantu mengatasi dampak sosial, ekonomi dan keamanan,” ungkap M Nur Arifin, saat dikonfirmasi Senin (27/04/2020) siang.

Ia juga menjelaskan terkait sumber dana jenis bantuan secara umum. Diantaranya dari APBN berupa PKH – diterimakan setiap bulan(besaran sesuai komponen, min Rp 250 ribu/KK/bulan, penyaluran melalui Bank BNI BPNT – diperluas dan diterimakan hingga akhir tahun (besaran Rp 200 ribu/KK/bulan, penyaluran melalui bank BNI BLT Kementerian Sosial – diterimakan selama 3 bulan (besaran Rp 600 ribu/KK/bulan, penyaluran melalui PT. POS).

Selanjutnya, dari APBD Provinsi, yang mekanismenya masih dalam pembahasan.

“Dan dari APBD Kabupaten berupa Kartu Penyangga Ekonomi yang disiapkan serta diterimakan mulai Bulan Mei-Oktober (atau sebelumnya hingga dinyatakan pandemi selesai sebelum oktober), senilai Rp 200 ribu/KK/bulan, penyaluran melalui Bank BRI (e-money) transaksi melalui depo BRI-Link,” imbuhnya.

Advertisement

Tak hanya itu, dana lainnya dari Dana Desa, secara tunai sebesar Rp. 600 ribu/KK/bulan selama 3 bulan. Serta Dari donasi yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

Terlihat penerima bantuan, suami Novita Hardiny ini menuturkan jika yang berhak adalah masyarakat terbawah (40% berpenghasilan terendah di Indonesia yang masuk data DTKS).

“Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KK yang masuk dalam DTKS adalah 40% masyarakat berpenghasilan paling rendah di Indonesia, di Trenggalek jumlahnya 95.096 KK (35,3% dari total KK 269.092 KK di Trenggalek),” kata M Nur Arifin.

Sedangkan, lanjut M Nur Arifin, kemiskinan Trenggalek adalah 10,98%, artinya dari 35,3% masyarakat berpenghasilan paling rendah se-Indonesia yang berada di Kabupaten Trenggalek terdapat 29.546 KK Miskin.

“Sederhananya terdapat 29.546 KK miskin didalam 95.096 KK pada DTKS,” jelasnya.

Advertisement

Masih terang M Nur Arifin, selama ini sejumlah 54.000 KK telah mendapatkan PKH dan BPNT atau BPNT saja. Menyikapi masa pandemi Corona, pemerintah pusat mengambil kebijakan yakni menyalurkan PKH setiap bulan kepada 31.852 KK dan menambah kuota penerima BPNT dari 54 ribu menjadi 78.671 KK.

“Sehingga, terdapat 16.425 KK (95.096 KK – 78.671 KK) yang berada dalam DTKS belum mendapatkan BPNT, selanjutnya akan dicover oleh BLT dari Kemensos,” tutur Bupati.

Mengingat BPNT senilai Rp. 200.000/KK/bulan sedangkan BLT Rp 600 ribu per KK/bulan. Ukuran keadilan tersebut bisa jadi subjektif.

“Akan tetapi bagi kami kebijakan ini fair karena perluasan BPNT akan menerima hingga Desember 2020 (8 bulan sejak April), sedangkan BLT hanya 3 bulan,” tutupnya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas