Pemerintahan

Bahas Ranperda Soal BPR Jwalita, Pansus 2 DPRD Trenggalek Targetkan Tuntas Agustus 2020

Diterbitkan

-

Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin saat memimpin rapat di aula kantor DPRD. (ist)
Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin saat memimpin rapat di aula kantor DPRD. (ist)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal BPR Jwalita menjadi Perseroda. Sepeti yang diketahui, perombakan payung hukum terkait BPR Jwalita dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda sudah mulai dibahas oleh Pansus 2 DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi.

Menurut rencana, pembahasan ranperda ini akan tuntas pada masa sidang 2 atau sekitar bulan Agustus 2020 mendatang. Pembahasan ranperda PT BPR Jwalita Perseroda ini baru pertama kali dibahas oleh tim di aula kantor DPRD Trenggalek, Senin (11/05/2020) siang.

Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan jika perubahan PT BPR Jwalita ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Perubahan ini disesuaikan dengan Permendagri nomor 94 tahun 2017 serta PP nomor 34 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah wujudnya hanya ada 2. Yakni Perseroda atau Perumda,” terang Alwi saat dikonfirmasi usai rapat.

Alwi menegaskan salah satu perbedaan dari BPR Jwalita sebelum dan sesudah dirubah menjadi Perseroda adalah berupa BUMD PT BPR Jwalita. Namun setelah dirubah akan menjadi PT BPR Jwalita Perseroda.

Terkait nama PT pada Kemenkumham, lanjut Alwi, mengingat PT BPR Jwalita tersebut sudah terdaftar maka nantinya akan mengganti dan mengurus prosesnya dengan nama yang baru atau tetap nama lama yang sudah terdaftar.

Advertisement

“Nanti akan dilihat, apakah akan diganti dengan nama baru atau tetap menggunakan nama yang lama. Dan hal ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim asistensi pada rapat yang akan datang,” imbuhnya.

Selain membahas Ranperda perubahan PT BPR Jwalita menjadi Perseroda, tim asistensi juga baru menuntaskan 12 pasal.

“Sedikitnya ada 57 pasal yang mengatur secara detail soal Ranperda Perseroda BPR Jwalita ini. Dan dalam pembahasan yang pertama ini, sudah ada seperempat bagian atau 12 Pasal yang tuntas dibahas,” kata Alwi.

Selanjutnya, masih terang Alwi, pasal-pasal lainnya akan dibahas pada agenda rapat yang akan datang. Pembahasan ini akan dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah secara bertahan hingga tuntas.

Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek juga menyampaikan pada pembahasan Ranperda Perseroda BPR Jwalita ini rencananya juga akan ada perubahan terkait modal dasar.

Advertisement

“Saat ini modal dasar BPR Jwalita sekitar Rp 30 milyar. Nantinya akan diusulkan untuk ditingkatkan lebih besar dari modal dasar,” pungkasnya.

Untuk kepastian nominal peningkatan modal dasar ini nantinya juga masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait. (mil/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas