SEKITAR KITA

Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Sejumlah LSM Datangi Kantor DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

Suasana rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Trenggalek dengan sejumlah LSM di Aula Kantor DPRD.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Trenggalek dengan sejumlah LSM di Aula Kantor DPRD.

Memontum Trenggalek – Membahas soal pemulihan ekonomi masyarakat dan nelayan di pesisir pantai, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Trenggalek datangi kantor DPRD Trenggalek.

Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kedatangan LSM tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan Komisi 2 DPRD Trenggalek.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, kedatangan sejumlah LSM ke kantor DPRD kali ini dalam rangka dengar pendapat soal pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, khususnya masyarakat pesisir pantai.

“Tadi sudah banyak masukan dari teman-teman LSM dan juga dari OPD terkait. Dimana tujuannya agar masyarakat di Kabupaten Trenggalek ini lebih berdaya, utamanya di bidang tambak udang,” ucap Doding saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (17/12/2020) siang.

Seperti yang diketahui, bahwa beberapa waktu lalu beberapa LSM ini mendengar adanya permasalahan terkait usaha tambak udang di wilayah pesisir Trenggalek.

Advertisement

Namun, upaya yang dilakukan masyarakat demi membangkitkan perekonomian ditengah pandemi Covid-19 justru menjadi polemik.

“Adapun permasalahan-permasalahan yang terjadi kemarin diantaranya terkait lahan yang sebagian besar lahan di Kabupaten Trenggalek sendiri milik Perhutani. Kemudian terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengelolaan limbahnya dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terkait solusi atas permasalahan tersebut, Doding menyebut lahan yang dimaksud harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sebelumnya hanya ada 26, maka selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 126 RTRW.

Pihaknya berharap kepada Perhutani bisa kerjasama lebih baik lagi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), agar bisa mewujudkan pengelolaan lahan tersebut.

“Soal perijinan itu normatif saja, yang penting lahan itu clear, pengelolaan limbah baik. Masyarakat bisa melanjutkan budidaya tambak udang itu,” kata Doding.

Advertisement

Berdasarkan tuntutan yang disampaikan ke wakil rakyat ini, Doding menegaskan agar Pemerintah Daerah pro aktif dalam menyikapi permasalahan semacam ini.

Karena ini masih ada hubungannya dengan materi lingkungan hidup, juga lahan yang belum hak milik, diharapkan Pemerintah mau mengingatkan dan juga mempermudah masyarakat dalam proses kepengurusannya.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek menyebut tugas dan fungsinya adalah pembinaan. Maka pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengumpulkan petani tambak yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk diberi pembinaan.

Pihaknya tidak menampik jika salah atau sektor yang masih ada dan berkembang ditengah pandemi adalah tambak udang.

Bahkan, selama kurun waktu 3 tahun terakhir, jumlah produksi tambak udang naik pesat. Dari 50 ton menjadi 150 ton per panen. Dan mencapai lebih dari 500-700 ton setiap tahunnya.

Advertisement

“Untuk kasus pelaku usaha tambak udang yang terjadi kemarin terjadi dari aspek lahan. Yang pertama status tanah hak milik, bersertifikat dan clear and clean. Dan ini merupakan konflik tenorial. Di Trenggalek hampir 50 kawasan hutan negara, ketika budidaya disitu bisa dipastikan tidak mempunyai sertifikat. Dan harus diganti dengan ijin atau legalitas,” terang Kepala Dinas Perikanan (Diakan) Kabupaten Trenggalek, Cusi Kurniawati.

Perlu diketahui, di Kabupaten Trenggalek ada 29 usaha tambak udang. Namun hanya 8 saja yang mengantongi izin usaha, sedangkan yang lainnya masih belum.

Karena dimungkinkan terkendala dengan status lahan, maka untuk proses perijinan membutuhkan legalitas. Dan hanya beberapa saja yang bisa memenuhi legalitas itu. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas