Pemerintahan

DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Perda APBD 2020

Diterbitkan

-

Ketua DPRD dan Bupati Trenggalek saat rapat paripurna
Ketua DPRD dan Bupati Trenggalek saat rapat paripurna

Memontum Trenggalek – Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek melalui rapat paripurna bersama unsur Forkopimda. Diketahui, hasil APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp 97,4 miliar.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, tercatat dalam APBD tahun 2020 pendapatan Kabupaten Trenggalek sebesar 1,977 triliun. Sementara itu, nilai belanja daerah sebesar Rp 2,075 triliun dan defisit sebesar Rp 97,4 miliar.

“Dibandingkan dengan APBD tahun ini, sedikit ada penurunan di tahun 2020. Akan tetapi setelah Perubahan Anggaran Keuangan juga ada perubahan. Silpa kami masih cukup banyak, ” kata Samsul saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Dikatakan Samsul, meski begitu angka defisit tersebut akan ditutup menggunakan anggaran pembiayaan daerah, dengan nilai yang sama.

Terpisah, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan untuk menghemat anggaran, pihaknya akan mengurangi 30 – 40 persen biaya belanja rutin.

Advertisement

“Kita akan menghemat anggaran untuk biaya belanja rutin. Seperti anggaran belanja di Dinas Perikanan dari Rp 200 juta akak dipangkas menjadi Rp 50 juta, ” katanya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan jika Pemerintah Daerah fokus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun depan 2020 mendatang.

Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk kegiatan Pilkada mulai dari pelaksaan, pengawasan, dan pengamanan Pilkada. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas