Pemerintahan

Proyek Pengaspalan Jalan di Trenggalek Amburadul, PPK Berikan Kelonggaran Waktu

Diterbitkan

-

Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek
Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek

Memontum Trenggalek – Buruknya proyek pengaspalan Jalan Raya Munjungan – Panggul ruas Craken – Sono yang dikeluhkan masyarakat, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih diberi kelonggaran. Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek pengaspalan jalan Munjungan – Panggul ini mendapat sorotan dari masyarakat lantaran PT yang mengerjakan pekerjaan tersebut dinilai asal – asalan dan tidak sesuai spesifikasi.

Pasca masyarakat Munjungan melakukan pengaduan ke berbagai pihak, PPK kegiatan peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Trenggalek masih memberikan kelonggaran terhadap rekanan yang menangani untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Menindaklanjuti polemik terkait pengaspalan jalan di Munjungan yang dikeluhkan warga kami sudah memanggil rekanan yang mengerjakan untuk melakukan Show Cause Meeting (SCM) disini, ” ucap PPK kegiatan peningkatan jalan Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo saat dikonfirmasi Kamis (14/11/2019) pagi.

Dijelaskan Joko, rekanan yang dipanggil tersebut adalah Direktur PT Ridlatama Bangun Usaha (RBU) dan CV. Antalindo konsultan.

Dari hasil Show Cause Meeting yang dilakukan, PPK masih akan menunggu perkembangannya hingga Minggu depan. “Kita akan menunggu perkembangan dari kegiatan ini sampai minggu berikutnya. Mengingat pihak rekanan sendiri mengaku masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, ” imbuhnya.

Advertisement

Hanya saja, lanjut Joko, diharapkan pekerjaan tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan target.

“Karena pekerjaan pengaspalan jalan raya Munjungan – Panggul ini akan berakhir pada tanggal 25 November mendatang, kami berharap dengan kelonggaran yang diberikan kepada rekanan yang bersangkutan bisa menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik dan sesui target, ” pungkas Joko.

Masih terang Joko, akan tetapi jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen, maka rekanan tersebut terancam mendapatkan sanksi.

“Kalau memang rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut, kami akan memberikan sanksi tegas berupa Blacklist. Meski begitu, pekerjaan yang sudah dilakukan akan tetap dibayar sesuai volume yang sudah dikerjakan, ” tegasnya. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas