Politik

Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Tambang Galian C bersama PT Djawani dan Pemdes Ngentrong

Diterbitkan

-

RDP: Pelaksanaan dengar pendapat Komisi III DPRD Trenggalek dengan PT Djawani Gunung Abadi dan Pemdes Ngentrong. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP atau hearing) bersama dengan PT Djawani Gunung Abadi, Pemerintah Desa Ngentrong, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan perwakilan warga. Hearing itu digelar, dalam rangka ingin mengembalikan operasional tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan oleh PT Djawani Gunung Abadi.

Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam itu, nyatanya tidak membuahkan kesepakatan. Pertemuan itu pun juga tak berhasil mengubah sikap pemerintah desa, yang secara tegas menolak tawaran kesepakatan ulang dari pihak perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, mengatakan jika DPRD memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa tambang. Dirinya menyebut, kewenangan perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan izin tambang terlalu jauh. Pemerintah provinsi memegang kewenangan penuh soal ini,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026) tadi.

Dirinya mengungkapkan, bahwa persoalan tambang sejatinya telah dilaporkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebagai pihak penerbit Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkait permasalahan di lapangan, Wahyudi-sapaan akrabnya, mengaku belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Itu karena, DPRD belum melakukan peninjauan langsung dan baru mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Advertisement

“Karena itu, kami meminta pihak perusahaan untuk menunggu tindak lanjut dari instansi terkait di tingkat provinsi. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, dan mudah-mudahan bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Politisi PDI-Perjuangan itu.

Untuk tindak lanjut, Komisi III DPRD Trenggalek menjadwalkan inspeksi mendadak ke tiga lokasi tambang galian C di Desa Ngentrong, dalam waktu dekat. DPRD ingin memverifikasi laporan dan mendengarkan aspirasi warga secara langsung hingga tingkat by name by address.

Baca juga :

“Kami harus turun ke lapangan untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya. Kami ingin mendengar langsung keberatan warga dan apa pemicu utamanya,” imbuhnya.

DPRD Trenggalek juga meminta PT Djawani Gunung Abadi, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambang hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan keputusan resmi. “Kami berharap perusahaan menunggu kepastian dari pemerintah provinsi. Selama belum ada kesepahaman dengan masyarakat, langkah paling bijak adalah menahan operasional,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, menjelaskan meski DPRD Trenggalek telah memfasilitasi RDP (hearing) kali ini dengan baik, namun dirinya menyayangkan belum adanya titik temu dari permasalahan itu. “Kedatangan kami ke DPRD Trenggalek, alhamdulillah diterima dan difasilitasi dengan baik. Namun hasilnya belum maksimal, karena kami dan Kepala Desa Ngentrong tetap bersikukuh dan belum menemukan ruang diskusi yang mempertemukan kepentingan bersama,” jelasnya.

Advertisement

Sumari menambahkan, pembahasan terkait polemik penambangan akhirnya disepakati untuk ditunda sementara waktu. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.

“Yang pasti, sesuai dengan hak kami sebagai penambang, kegiatan usaha tetap kami jalankan. Tadi disepakati untuk menunda pembahasan hingga DPRD turun langsung ke lapangan melihat seluruh aktivitas tambang. Kami yakin, nantinya akan ada solusi terbaik bagi kami dan semua pihak,” tutur Sumari.

Disinggung soal kerusakan jalan dan kompensasi warga, dirinya menyebut PT Djawani telah merealisasikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan awal. “Sejak awal hanya ada 2 persoalan. Pertama, jalan menuju makam yang sempat rusak dan sudah kami ganti dengan nilai cukup besar. Kedua, soal jalan rusak lain yang disebut belum kami perbaiki,” ujarnya.

Terkait kompensasi warga, Sumari menegaskan jika PT Djawani menyimpan data pembayaran yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. “Yang jelas semua kompensasi warga sejak 2018 sampai 2021 sudah kami bayarkan dengan baik. Data pembayaran, tahun, nominal dan peruntukannya, semua tercatat dengan jelas,” imbuhnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas