Politik
Bahas Raperda Perubahan Struktur OPD Baru, DPRD Trenggalek Bentuk Pansus

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Pembentukan Pansus ini, menjadi langkah awal dalam penataan ulang struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus dilakukan guna mempercepat proses pembahasan Ranperda agar sejalan dengan rencana lelang jabatan kepala dinas yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. “Kalau bisa diselesaikan secepatnya, karena ini menyangkut kesinambungan kerja pemerintahan. Ketika OPD baru terbentuk, lelang jabatan kepala dinas bisa segera dilakukan, lalu dilanjutkan dengan pengisian struktur di bawahnya,” katanya, Selasa (27/05/2025) tadi.
Dalam usulan Ranperda tersebut, ujarnya, terdapat sejumlah perubahan penting dalam struktur organisasi pemerintahan. Salah satu perubahan utama itu, adalah peningkatan bidang lingkungan hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang berdiri sendiri. Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas Perhubungan.
“Lalu, Dinas Pemuda dan Olah Raga yang sebelumnya satu kesatuan juga akan dipisahkan. Pemkab juga berencana membentuk dua OPD baru, yakni Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Pendapatan,” jelas Doding.
Baca juga :
Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, pembentukan Dinas Pendapatan dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau kita ingin PAD meningkat secara signifikan, maka keberadaan Dinas Pendapatan menjadi sangat penting,” imbuhnya.
Doding menambahkan, proses lelang jabatan dan mutasi tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, DPRD berharap pembahasan Ranperda di tingkat daerah dapat diselesaikan dengan cepat agar seluruh proses reformasi birokrasi bisa berjalan sesuai rencana.
“Yang menjadi persoalan, untuk melelang jabatan kepala dinas dan mutasi lainnya tetap harus izin ke pusat. Ini semua berproses dan saling terkait,” papar Doding.
Pembentukan OPD baru ini, diharapkan membawa efisiensi kerja dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















