Hukum & Kriminal
Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pidana illegal logging di kawasan Hutan Petak 2A-1 Kelas Hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Kedua orang yang berinisial MS dan SJ tersebut, diamankan petugas saat melintas di Jalan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, lengkap dengan kendaraan yang digunakan mengangkut kayu gelondong yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kronologi penangkapan kedua pelaku. “Saat dihentikan petugas, kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ tersebut diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis Akasia,” katanya, Selasa (25/06/2024) tadi.
Di samping itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS, yang mengikuti dan berada tepat di belakang kendaraan pickup. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang tersebut saling mengenal dan merupakan satu komplotan.
“Kedua tersangka yakni SJ dan MS, kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Trenggalek.
Baca juga :
Diketahui, MS dan SJ memiliki peran berbeda. MS berperan melakukan pemotongan, sedangkan SK bertugas mengangkut hasil curian. “MS mengaku jika 16 gelondong kayu tersebut rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya dan akan dibuat gawang pintu,” jelasnya.
Selain 16 gelondong kayu, sambung AKBP Gatut, dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, sepatu serta sebuah handphone.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan c Jo Pasal 12 Huruf b dan c dan/atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Jo Pasal 12 Huruf d dan e Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegasnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19