Politik
KPU Trenggalek Buka Rekrutmen 16.247 KPPS
Memontum Trenggalek – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dibuka pada 11 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024, itu akan berlangsung pada 29 hingga 30 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Jumlahnya KPPS pada masing-masing TPS adalah sebanyak tujuh orang, satu orang sebagai ketua dan enam lainnya sebagai anggota.
Perlu diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ADHOC dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan.
Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Nurani, mengatakan bahwa kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten Trenggalek yakni 16.247 orang.
“Mereka akan bertugas di 2.321 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam satu TPS, akan beranggotakan tujuh orang,” katanya, Rabu (13/12/2023) siang.
Nurani menuturkan, dari tujuh anggota KPPS akan ditambah dua petugas ketertiban (Gastib) di setiap TPS untuk menjaga serta melaksanakan tahapan Pemilu. Sementara guna memenuhi kebutuhan anggota KPPS ini, maka telah memulai membuka pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 11 Desember, melalui PPS di masing-masing Desa.
Baca juga :
“Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi petugas KPPS, diantaranya berusia 17 hingga 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS. Mereka juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Mereka (calon anggota) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tegas Nurani.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, beberapa tahapan pendaftaran anggota KPPS. Diantaranya pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang akan dimulai pada 11 hingga 15 Desember mendatang.
“Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 11-20 Desember sekaligus penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember,” ujarnya.
Masih kata Nurani, pada tanggal 23 hingga 25 Desember, akan dilakukan pengumuman hasil penelitian. Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat 23 hingga 28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29 hingga 30 Desember.
“Penetapan anggota KPPS Kabupaten Trenggalek pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024,” papar Nurani. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19