Politik
Tunjangan Pengamanan Persandian Tidak Diberikan, Tiga Sandiman Temui DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang merangkap fungsi sebagai Sandiman, mengadu ke DPRD Trenggalek. Langkah itu dilakukan, lantaran jalur birokrasi yang ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu.
Akibatnya, hak-hak dari ketiganya belum terpenuhi. Bahkan, ada yang belum menerima haknya sejak tahun 2014 lalu.
“Sebenarnya, saya sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini di lingkup birokrasi. Namun, tidak ada hasilnya. Makanya, saya siap menerima konsekuensi jika ada hal-hal yang kurang tepat. Kami hanya punya hak dan tuntutan,” kata salah satu Sandiman, Bambang Wahyuono, saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023) tadi.
Ditegaskannya, seorang Sandiman seharusnya mendapatkan hak berupa tunjangan pengamanan persandian. Namun, tunjangan itu tidak diberikan dengan alasan yang menurutnya tidak jelas. Sehingga, dirinya mengadukan ini ke legislatif. Tunjangan itu, menurutnya tidak diberikan pada tahun 2023.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Sesuai Perpres 79, kami dapat haknya sesuai dengan ijazah, masa kerja dan lain sebagainya. Kalau saya dapat Rp 700 ribu perbulan. Saya mendapatkan tunjangan itu, sejak 2012 pasca menjalani diklat dari Badan Siber dan Sandi Negara,” terang Bambang.
Dirinya menyebut, hasil audiensi dengan DPRD, untuk sementara masih mengambang. Sehingga, belum mengetahui apakah tunjangan itu oleh pemerintah daerah bakal dihentikan sementara atau seterusnya. Karena, Dinas Kominfo Trenggalek selaku OPD pengampu masih mengkaji perihal regulasi tersebut.
“Jadi ini masih dikaji, dalam pembahasan regulasi oleh birokrasi. Di Trenggalek ada tiga Sandiman. Yang dua ini, diklat pada 2014. Namun, juga tidak mendapatkan haknya. Ketika mengajukan selalu gagal dengan alasan tidak jelas,” paparnya.
Dalam hearing yang dilakukan secara tertutup tersebut, turut menghadiri sejumlah OPD terkait mulai Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, mengatakan jika pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa hak-hak dari Sandiman itu tidak terpenuhi. “Problem utama tidak diberikannya tunjangan kepada tiga Sandiman ini, itu masih belum jelas. Akan tetapi, regulasi di lapangan cukup dinamis,” ujar Alwi.
Politisi PKS ini menyebut, jika permasalahan ini sudah ada titik temu. Nantinya, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di internal kedinasan dari OPD pengampu. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19